Warga Kapuk Cengkareng Diminta Beri THR ke Pengurus RT hingga ZIS Kelurahan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 7 April 2023 19:35 WIB
Jakarta, MI - Warga RT 009/RW 016 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat diminta memberikan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 H/2023 M kepada para pengurus RT hingga pada ZIS Kelurahan. "Salam hormat kami sampaikan semoga kita semua berada dalam indungan Allah SWT, Amin Sholawat beserta salam semoga selalu tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW. Para keluarga NYA, sahabat-sahabatnya dan mudah-mudahan kita selaku umatnya akan mendapatkan safaatNYA di han kiamat nanti, aamiin," tulis surat pemeritahuan dari Pengurus RT 009 RW 016, seperti dikutip Monitor Indonesia, Jum'at (7/4). "Sehubungan dengan akan datangnya Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M yang jatuh pada tanggal 21-22 April 2023, kami menghimbau kepada warga RT.009/016 Kel. Kapuk memberikan Tunjangan Han Raya Idul Fitri 1444 H (THR) kepada; Pengurus RT, Petugas Keamanan, Petugas Kebersihan, Anggota Dawis dan ZIS Kelurahan." Pemberian THR ini dengan ketentuan sebagai berikut; Home Industri : Rp. 300.000 Warung : Rp. 150.000 Kontrakan : Rp 200.000 Rumah Tinggal : Rp 60.000 Adapun penarikan akan dimulai pada tanggal : 02, 09, dan 16 April 2023 (Bisa Dicicil selama 3x Penarikan) Sementara itu, untuk pembayaran Zakat Fitrah seluruh warga RT.009/016 diwajibkan minimal 3 Fitrah per keluarga dan dibayarkan ke Mushollah AL-Jihad dan wajib membeli beras Fitrah di Muhollah AL-Jihad. Kemudian, Warga RT 009/016 yang MUDIK akan di data oleh Pengurus RT atau keamanan. #Warga Kapuk Cengkareng