Disdukcapil DKI Jakarta Sebut Penonaktifan NIK KTP Tak Berkaitan dengan Pemindahan Ibu Kota

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 5 Mei 2023 01:58 WIB
Jakarta, MI - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awalludin mengungkapkan penonaktifan NIK KTP warga Jakarta yang tak lagi berdomisili di Ibu Kota masih dalam tahap rencana. “Penonaktifan NIK KTP elektronik tersebut saat ini masih tahap rencana dan jajaran Disdukcapil DKI Jakarta pun sedang melakukan pendataan terhadap penduduk yang sudah tidak tinggal di wilayah DKI Jakarta,” jelasnya dikutip pada Jum'at (5/5). Menurut Budi, kebijakan penonaktifan NIK KTP bagi warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta tersebut juga tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota pada tahun 2024. Pasalnya, kebijakan ini sesuai dengan UU No. 24 tahun 2013 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Untuk menjalankan aturan hukum tersebut, tambah Budi, diterbitkan surat keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta No. 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK). “Ini merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan di mana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta,” ungkapnya. Budi menjelaskan, kepadatan penduduk Jakarta semakin tidak terkendali yang berdampak pada kemunculan permasalahan sosial, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, pengangguran, dan lingkungan. Budi menambahkan, dengan penertiban administrasi kependudukan, pemberian bantuan sosial kepada warga pun dapat lebih tepat sasaran dan akurat. “Saat ini kami sedang melakukan pendataan. Berdasarkan data awal, ada sebanyak 194.000 data penduduk KTP DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di wilayah DKI Jakarta dan angkanya akan terus berkembang,” pungkasnya. Data tersebut didapatkan berdasarkan hasil temuan di lapangan dan laporan RT/RW selama beberapa tahun terakhir. Setelah itu, RT/RW akan memverifikasi kembali hasil pencocokan dan penelitian di lapangan. Sebelumnya beredar melalui media sosial yang menyebutkan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menonaktifkan KTP warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta. Berikut isi postingannya: "Informasi dari grup sebelah tentang rencana Penonaktifan KTP DKI. Mohon dicermati.... Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Sekedar info Peraturan ini akan berlaku di bulan Juni 2023 (tinggal 1 bulan lagi - Mei 2023), mohon diinfokan ke RT jika ada keluarganya yg berdampak dengan peraturan dibawah ini, terimakasih. Notulensi Penting Hasil Rapat Rencana Penonaktifan KTP warga DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di DKI Jakarta 1. Pemda DKI Jakarta akan menonaktifkan KTP warga DKI Jakarta yg sudah tidak tinggal di Provinsi DKI Jakarta terhitung sejak Juni 2023. 2. Penonaktifan KTP DKI Jakarta sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo terkait rencana pemindahan Ibukota pada tahun 2024 3. Penonaktifan KTP warga DKI Jakarta juga terkait perencanaan anggaran Pemda DKI Jakarta dan segala bentuk fasilitas pemberian fasilitas program bantuan agar tepat sasaran 4. Pemda DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi secara masif melalui media sebelum dilaksanakannya program penonaktifan KTP warga DKI Jakarta. 5. Bagi warga yang masih memiliki KTP DKI Jakarta tetapi sudah tidak berdomisili di DKI Jakarta untuk segera melapor ke Sudin Dukcapil Kelurahan untuk segera diproses pemindahannya sesuai alamat domisili 6. Warga yg tidak segera melapor untuk pindah alamat akan berdampak penonaktifan KTP DKI Jakarta.