David Yulianto, Koboi di Tol Tomang Resmi Ditahan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 6 Mei 2023 14:33 WIB
Jakarta, MI - David Yulianto (32), pengendara koboi yang melakukan pemukulan terhadap sopir taksi online di Tol Tomang, Jakarta Barat, resmi ditahan polisi. Penahanan David dibenarkan oleh Kepala Subdirektorat Reserse Mobile Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly. "Begitu ditangkap, diperiksa, kemudian ditahan," kata Titus kepada wartawan, Sabtu (6/5). Diketahui sebelumnya, David Yulianto (32), pengendara ‘koboi’ yang menodongkan pistol hingga melakukan pemukulan kepada sopir taksi online di Tol Tomang, Jakarta Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, David dijerat Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait