AG Resmi Laporkan Mario Dandy Satriyo Terkait Dugaan Pencabulan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 8 Mei 2023 17:03 WIB
Jakarta, MI - Perempuan AG (15) resmi melaporkan Mario Dandy Satriyo (20) terkait dugaan pencabulan ke Polda Metro Jaya. Adapun laporan itu diterima setelah sebelumnya dua kali ditolak. "Sebelumnya kami berterima kasih akhirnya laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan bapak Kasubdit Renakta dan ibu Kanit PPA," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (8/5). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Mangata menyebut pihaknya melaporkan Mario dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Dalam pelaporan tersebut, kata Mangata, pihaknya turut menyertakan delapan barang bukti. Akan tetapi, baru empat barang bukti yang diterima. "Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," ujarnya. Ia menyebut salah satu yang dijadikan barang bukti adalah putusan pengadilan. "Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, jadi kami lampirkan laporan polisi tadi," ungkapnya. #AG polisikan Mario Dandy