HUT ke-496 Jakarta, Pemprov DKI Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 22 Juni 2023 15:30 WIB
Jakarta, MI - DKI Jakarta berulang tahun ke-496 pada hari ini, Kamis (22/6). Dalam rangka memperingati HUT ke-496 Jakarta, Pemprov DKI menggelar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Tak hanya itu, sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor juga dihapus. "Dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-496 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mengeluarkan Kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor," demikian bunyi situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Kamis (22/6). Adapun program pemutihan yang diselenggarakan Pemprov DKI Jakarta antara lain: Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023. Dijelaskan bahwa Pemerintah melalui kebijakan ini menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat khususnya mereka yang terdampak di tahun-tahun pandemi Covid-19. "Kebijakan keringanan pajak ini akan mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan. Dengan menerapkan langkah-langkah positif seperti ini, diharapkan warga akan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," ungkapnya. "Diharapkan, kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga mampu membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak di masa depan. Dengan adanya langkah-langkah positif seperti ini, pemilik kendaraan sekarang dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta. Jadi, jangan tunggu lagi! ayo manfaatkan kesempatan ini untuk membayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administrasi," pungkasnya. #HUT Jakarta #Pemprov DKI