Suami yang Aniaya Istri Hamil Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 14 Juli 2023 16:13 WIB
Jakarta, MI - Pria berinisial BD, suami yang tega menganiaya istrinya yang sedang hamil empat bulan telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT. Meski demikian, BD tidak ditahan polisi. Kanit PPA Satreskrim Polres Tangsel Ipda Siswanto menjelaskan alasan mengapa tersangka tidak ditahan. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Siswanto mengatakan Pasal 44 itu terdiri dari empat ayat. Ayat 1 itu mengatur KDRT, lalu ayat 2 yakni aksi KDRT yang menyebabkan korban luka berat. Kemudian pada ayat 3 disebutkan soal KDRT yang menyebabkan korban meninggal. Sementara ayat 4 mengatur aksi KDRT tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari. "Yang bisa dilakukan penahanan itu apabila menimbulkan luka berat berarti ayat 2. Kedua, meninggal dunia. Ayat 1 bisa ditahan tapi tidak dilakukan oleh suami atau istrinya. Kalau pelakunya suami atau istrinya, maka berlaku ayat yang ke-4," kata Siswanto. "Untuk sementara tidak kami tahan ya, karena berlaku ayat 4 tadi," sambungnya. Meski tak ditahan, Siswanto mengatakan, proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan. "Namun demikian, masa penahanan itu kan ada persyaratannya. Unsur formil dan material, kalau formilnya itu takut mengulangi perbuatannya, takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti, apa gitu. Kalau materilnya diancam hukuman di atas 5 tahun," pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, seorang suami di Serpong, Tangerang Selatan, tega menganiaya istrinya yang sedang hamil 4 bulan. Peristiwa penganiayaan itu terekam dalam sebuah rekaman video dan viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat peristiwa itu terjadi di sebuah halaman rumah. Sejumlah warga pun terlihat berada di sekitar lokasi dan menyaksikan kejadian itu. Sementara dalam unggahan lainnya, terlihat wajah korban berdarah-darah. Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Tangsel Ipda Siswanto membenarkan peristiwa tersebut. Ia juga mengatakan bahwa suami korban telah ditetapkan sebagai tersangka. “Iya, pelakunya suaminya. Sudah kita mintai keterangan sebagai tersangka,” kata Siswanto, Jumat (14/7).