Polisi Buru Suami yang Aniaya Istri Hamil 4 Bulan di Serpong

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 16 Juli 2023 11:31 WIB
Jakarta, MI - Polres Tangerang Selatan tengah memburu suami berinisial BD (38) yang tega menganiaya istrinya yang sedang hamil 4 bulan. Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Apria mengatakan, pengejaran terhadap tersangka mempertimbangkan ancaman terhadap korban. "Saat ini atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga, tim penyidik Unit PPA saat ini dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Galih kepada wartawan, Sabtu (15/7). Sebelumnya, pria berinisial BD, suami yang tega menganiaya istrinya yang sedang hamil empat bulan telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT. Meski demikian, BD tidak ditahan polisi. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp5 juta. “Yang bisa dilakukan penahanan itu apabila menimbulkan luka berat berarti ayat 2. Kedua, meninggal dunia. Ayat 1 bisa ditahan tapi tidak dilakukan oleh suami atau istrinya. Kalau pelakunya suami atau istrinya, maka berlaku ayat yang ke-4,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Tangsel Ipda Siswanto. “Untuk sementara tidak kami tahan ya, karena berlaku ayat 4 tadi,” tuturnya. Meski tak ditahan, Siswanto mengatakan, proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan. “Namun demikian, masa penahanan itu kan ada persyaratannya. Unsur formil dan material, kalau formilnya itu takut mengulangi perbuatannya, takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti, apa gitu. Kalau materilnya diancam hukuman di atas 5 tahun,” pungkasnya. #Polisi Buru Suami yang Aniaya Istri Hamil 4 Bulan di Serpong #KDRT