Polres Bogor Gelar Rekonstruksi Tewasnya Bripda Ignatius Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 7 Agustus 2023 13:36 WIB
Jakarta, MI - Polres Bogor akan menggelar rekonstruksi kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Rusun Polri Cikeas, Bogor, pada hari ini, Senin (7/8). Hal itu dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan. "Iya, ada rekonstruksi, silakan komunikasi dengan Polres Bogor," kata Surawan saat dihubungi wartawan, Senin (7/8). Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, proses rekonstruksi juga akan dihadiri pihak keluarga Bripda Ignatius. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi kepada pihak korban. "Rekonstruksi dari Polres, keluarga Bripda Ignatius ikut dilibatkan," ungkapnya. Sebelumnya, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas tertembak di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (23/7) dini hari. Juru Bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar mengatakan, kejadian bermula ketika Bripda IMS mengajak Bripda A berkunjung ke Rusun Polri Cikeas, Bogor, pada Sabtu (22/7) pukul 22.35 WIB. Saat itu Bripda IMS tengah meminum minuman beralkohol di Rusun Polri. Lalu pada pukul 01.38 WIB, Bripda IMS berkumpul di salah satu kamar bersama korban dan dua saksi lainnya yakni Bripda A dan Bripda Y. “Dari fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik, IMS memang mengkonsumsi alkohol sebelum atau pada saat terjadinya peristiwa itu. Ini didasarkan hasil penyidikan,” kata Aswin kepada wartawan, Jumat (28/7). Kemudian, pada pukul 01.42 WIB, Aswin menyebut, Bripda IMS mengeluarkan senjata api milik Bripka IG dari dalam tas untuk diperlihatkan kepada Bripda IDF. Adapun Bripda IG saat itu tidak berada di lokasi kejadian. “Tiba-tiba senjata itu meletus dan mengenai bagian leher Bripda Ignatius. Bripka IG sebagai pemilik tidak berada di tempat waktu kejadian,” ungkapnya. Aswin mengatakan, setelah insiden tersebut Bripda IDF langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun, nyawa korban tidak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia pada saat tiba di rumah sakit. Adapun Bripda IMS dan Bripka IG telah ditetapkan sebagai tersangka. IMS dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan IG dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP Jo Pasal 56 dan atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Teranyar, kedua tersangka telah dipecat dari Polri. Keduanya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh majelis sidang etik.