Timboel Siregar: WFH Bukan Solusi Atas Masalah Polusi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 19 Agustus 2023 18:56 WIB
Jakarta, MI - Polusi udara di kota Jakarta dan sekitarnya sudah menjadi masalah klasik, namun pemberitaan tentang polusi udara tersebut menjadi pemberitaan yang sangat serius di saat-saat ini. Dampaknya sangat signifikan mempengaruhi kesehatan masyarakat. Salah satu yang menyebabkan terjadinya polusi udara adalah kendaraan bermotor, yang jumlahnya semakin banyak sehingga terus mengkontribusi pada peningkatan polusi udara. Atas masalah ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menginstruksikan agar semua kementerian/lembaga dan Pemda DKI menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Tak hanya itu, Luhut juga menginstruksikan pengetatan kendaraan ganjil-genap dan menaikkan tarif parkir. Atas instruksi tersebut Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan WFH mulai 21 Agustus 2023. Dengan WFH diharapkan kendaraan yang beroperasi di jalan-jalan Ibukota dan sekitarnya akan berkurang sehingga menurunkan tingkat polusi udara. Namun kebijakan ini dinilai akan mempengaruhi geliat ekonomi kalangan pekerja informal seperti rumah makan, transportasi online, dan sebagainya, sehingga pendapatan mereka akan berkurang karena konsumennya berkurang. "Kebijakan WFH bukanlah solusi untuk mengatasi polusi secara sistemik," ujar Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (19/8). Menurut Timboel, bila WFH diterapkan lalu polusi menurun, dan karena sudah menurun maka setelah itu para karyawan kementerian/lembaga dan Pemda kembali masuk kerja secara on site, lalu terjadi lagi peningkatan kendaraan di jalanan sehingga polusi marak lagi. "Kembali ada kebijakan WFH. Ini kan bukan solusi sistemik, apalagi berpengariuh pada sektor informal," lanjut Timboel. Sebaiknya, tegas Timboel, karyawan dan Pemda diinstruksikan menggunakan fasilitas kendaraan umum seperti Transjakarta atau mobil jemputan yang disediakan instansi kementerian/lembaga dan Pemda sehingga mereka tidak lagi menggunakan kendaraan pribadinya. Tentunya instruksi menggunakan angkutan umum atau mobil jemputan ini harus dikaitkan dengan pemberian tunjangan kinerja (Tukin) sehingga kebijakan tersebut akan mudah dipatuhi. "Kebijakan ini pun akan berdampak pada penurunan konsumsi BBM sehingga subsidi BBM akan lebih ringan bagi APBN," beber Timboel yang juga Sekjen OPSI. Selama ini, tambah Timboel, pemberian Tukin hanya dikaitkan dengan kehadiran si karyawan, dan ke depan diharapkan pemberian Tukin bisa menimbulkan kesadaran sistemik untuk menggunakan kendaraan umum atau mobil jemputan yang disediakan instansi kementerian/lembaga atau Pemda. "Semoga kesadaran kolektif, paling tidak untuk karyawan kementerian/lembaga dan Pemda, untuk menggunakan fasilitas transportasi umum dan kendaraan yang disediakan akan menurunkan polusi udara di Jakarta dan sekitarnya secara signifikan," demikian Timboel Siregar. (Wan)

Topik:

WFH Polusi