Diduga Biang Kerok Polusi Udara, Industri Batu Bara hingga Arang Diberi Sanksi Administratif
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
28 Agustus 2023 17:45 WIB
![Diduga Biang Kerok Polusi Udara, Industri Batu Bara hingga Arang Diberi Sanksi Administratif](https://monitorindonesia.com/2023/08/polusi-udara.jpg)
Jakarta, MI - 11 industri yang diduga menjadi salah satu sumber pencemaran udara di Jabodetabek diberi sanksi administratif oleh pemerintah.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyebut kesebelas entitas usaha yang dikenai sanksi tersebut bergerak di industri batu bara, peleburan logam, pabrik kertas, dan juga arang.
"Yang sudah dilakukan kemarin sampai dengan tanggal 24 dan sudah dikenakan sanksi administrasi yaitu 11 entitas. Tadi industrinya yaitu stockpule batu bara, peleburan logam, pabrik kertas, dan satu lagi yang arang. Sanksinya sanksi administratif," kata Siti usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/8).
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, lanjut Siti, kesebelas entitas usaha tersebut tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Karena itu, unit usaha yang dikenai sanksi tersebut harus memenuhi standar pengoperasian. "Artinya berdasarkan hasil pemeriksaan dilihat hal-hal apa yang gak sesuai dengan standar dan mereka harus penuhi," ungkap Siti.
Pemeriksaan terhadap unit usaha di sekitar Jabodetabek ini akan dilakukan hingga 4-5 minggu ke depan. Kementerian LHK, kata Siti, telah melakukan identifikasi dan pemeriksaan terhadap 161 unit usaha di enam titik lokasi yang lokasinya dekat dengan pengamatan peralatan di kementerian.
Ia mencontohkan sejumlah titik yang selalu konsisten tidak sehat yakni seperti di Sumur Batu dan Bantar Gebang yaitu sebanyak 120 unit usaha. Kemudian di sekitar Lubang Buaya ada 10 unit usaha, di Tangerang ada tujuh unit usaha, di Tangerang Selatan ada 16 unit usaha, dan di Bogor ada 10 unit usaha.
Selain itu, Siti juga mengaku telah meminta kepada pemimpin daerah setempat agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para pelaku usaha dan juga masyarakat agar bisa menjaga lingkungan.
"Ada juga yang kami juga ada yang minta tolong ke pak camat, pak gubernur untuk melakukan pembinaan dan pengawasan lebih lanjut. Saya lihatnya kita sama-sama masyarakat untuk bangun gaya hidup baru untuk cinta lingkungan," jelasnya.
Siti menilai, sanksi penegakan hukum merupakan instrumen terakhir yang bisa diterapkan jika unit usaha yang dikenai sanksi tidak bisa memenuhi kewajibannya. "Jadi saya memang meminta kepada tim coba dikontrol semuanya, lihat secara detail apa yang memang secara detil harus diberikan guidancenya," pungkas Siti.
#Polusi Udara
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Metropolitan
![Demi Masa Depan Jakarta Terkait IKN, Heru Budi Harap Gubernur Baru Memikirkan Perubahan Iklim Krisis Pangan Heru Budi Hartono (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/heru-budi-2.webp)
Demi Masa Depan Jakarta Terkait IKN, Heru Budi Harap Gubernur Baru Memikirkan Perubahan Iklim Krisis Pangan
1 Juli 2024 17:47 WIB
Nasional
![Tim LHKPN KPK Tolong Cek GM PLN UID Aceh Mundhakir Belum Lapor Kekayaan 2023 PLN Unit Induk Distribusi (UID) Aceh [Foto: Repro]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pln-aceh.webp)
Tim LHKPN KPK Tolong Cek GM PLN UID Aceh Mundhakir Belum Lapor Kekayaan 2023
1 Juli 2024 13:00 WIB
Ragam
![Peta Politik Daerah Khusus Jakarta Menjelang Pilkada, Semakin Jelas atau Malah Tambah Ruwet? Andre Vincent Wenas (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/peta-politik-daerah-khusus-jakarta-menjelang-pilkada-semakin-jelas-atau-malah-tambah-ruwet.webp)
Peta Politik Daerah Khusus Jakarta Menjelang Pilkada, Semakin Jelas atau Malah Tambah Ruwet?
26 Juni 2024 00:08 WIB