Bangunan Mewah di Jalur Hijau Pertokoan Pulomas Berdiri Kokoh

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 12 September 2023 13:58 WIB
Jakarta, MI - Bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) marak di Jakarta Timur (Jaktim). Seperti contoh, bangunan di kawasan hijau Pertokoan Pulomas yang oleh CV Raha Abadi kini berdiri megah. Dari pantauan Monitorindonesia.com, Selasa (12/9), jalur hijau di kawasan Pertokoan Pulomas kini dipenuhi bangunan diduga ilegal. Tak hanya bangunan baru, bangunan lama sudah banyak berdiri sekalipun berada di kawasan hijau. Bangunan-bangunan itu digunakan sebagai alamat kantor perusahaan-perusahaan kontraktor. Bangunan baru yang kini sedang proses pembangunan berjalan tanpa ada kontrol dari Sudin Pengawasan Bangunan Jakarta Timur (Jaktim). Sejumlah warga Pulomas mengaku kecewa dengan Pemkot Jakarta Timur yang membiarkan bangunan ilegal itu. Padahal, lahan itu merupakan zona hijau. "Kecewa aja ya mas. Bagaimana Pemprov DKI membiarkan bangunan permanen ini berdiri di jalur hijau," ujar Wawan (56) warga Pulomas yang tak jauh dari lokasi pertokoan Pulomas. Menurut Wawan, lahan jalur hijau itu seharusnya ditanami pohon-pohon atau buat taman. Namun kenyataannya jalur hijau jadi bangunan permanen. "Apa mungkin bangunan itu berdiri tanpa ada bekingan dari pengembang Pulomas dan Sudin Citata Jakarta Timur. Buktinya sampai saat ini tak ada tindakan," tandas Wawan. Sementara itu, pekerja CV Raha Abadi yang ditemui Monitorindonesia.com di lokasi mengaku hanya bekerja di tempat itu. "Enggak tahu mas. Kami hanya tukang yang bekerja di sini," ucap pekerja yang enggan disebut namanya itu. Tak ada plang IMB di bangunan jalur milik Pemprov DKI tersebut.  Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota, Jakarta Timur, Muhamad Sodik, belum memberikan komentar soal bangunan di jalur hijau tersebut. (Lin)