Wow! Tunjangan Perumahan, Komunikasi dan Transportasi DPRD DKI Capai Rp 112 Juta/Bulan

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 16 September 2023 22:07 WIB
Jakarta, MI - Tunjangan perumahan, komunikasi dan transportasi untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mencapai Rp 112 Juta/Bulan. Untuk diketahui, bahwa pendapatan anggota Dewan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peraturan itu menyebutkan penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, dan tunjangan alat kelengkapan lain. Pimpinan maupun anggota juga mendapatkan tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses. Adapun rincian komponen penghasilan anggota DPRD DKI Jakarta antara lain: uang representasi Rp 2,25 juta, uang paket Rp 225 ribu, tunjangan jabatan Rp 3,26 juta, serta tunjangan beras Rp 60 ribu.   Selain itu, tunjangan komisi Rp 130,5 ribu, tunjangan Pph21 Rp 1,503 juta dan tunjangan badan musyawarah Rp 130,5 ribu. Kemudian anggota DPRD DKI Jakarta, juga memiliki tunjangan yang tak kalah tinggi daripada tunjangan lainnya, yakni tunjangan perumahan Rp 70,4 juta, tunjangan komunikasi dan intensif Rp 21 juta, serta tunjangan transportasi Rp 21,5 juta. Jika ditotalkan, jumlahnya Rp 112 Juta/Bulan. (An)