Terindikasi Jadi Tempat Prostitusi, 156 Bangunan di Gang Royal Jakut Dibongkar

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 21 September 2023 10:29 WIB
Jakarta, MI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membongkar 156 bangunan liar di kawasan Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu (20/9), yang terindikasi menjadi tempat prostitusi. Adapun penertiban melibatkan petugas gabungan Satpol PP, kepolisian, TNI, PT KAI, PT PLN, dan PPSU Kecamatan Penjaringan. Kepala Satpol PP Arifin mengatakan Pemprov DKI Jakarta tak merelokasi warga terdampak. "Kita tidak menyiapkan relokasi karena bangunan merupakan tempat usaha berupa café yang menyediakan penghibur. Kemudian masuk dalam kategori wilayah dengan angka kriminalitas tinggi," kata Arifin seperti dikutip situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Rabu (20/9). Dia mengatakan bangunan di kawasan tersebut tidak memiliki izin dan melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Arifin mengatakan setelah penertiban ini pihaknya akan melakukan pengawasan agar tidak berdiri lagi bangunan ilegal di lahan yang juga merupakan rel kereta tersebut. Ia mengatakan Pemprov DKI akan berkoordinasi dengan PT KAI agar bisa memanfaatkan lahan seluas sekitar 3.000 meter persegi tersebut sebagai ruang terbuka hijau (RTH). "Kalau mau dibuat RTH, ya bersama-sama kita jadikan RTH dengan melakukan penanaman pohon," ujarnya. Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil dan Penindakan Satpol PP Jakarta Utara Purnama mengatakan, proses pembongkaran ini akan terus dilakukan hingga dua hari ke depan. "Jumlahnya masih bisa bertambah. Ini kita tengah melakukan penyisiran untuk pembongkaran," katanya.