Polisi Sebut Keterangan Tersangka Pembunuhan Wanita di Central Park Berubah-ubah

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 27 September 2023 21:47 WIB
Jakarta, MI - Polisi telah menetapkan pria berinisial AH (26) sebagai tersangka kasus pembunuhan wanita berinisial FD (44) di lobi Mal Central Park, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Adapun saat ini polisi masih mendalami motif pembunuhan tersebut. Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharam Wibisono mengatakan, keterangan tersangka AH terus berubah-ubah. "Karena keterangan dia berubah. Dia bilang tiba-tiba ke sana, terus dia bilang merencanakan dari rumah, ini yang kita dalami betul keterangan pelaku," kata Muharam, Rabu (27/9). Muharam mengatakan, pihaknya akan mencocokkan dengan fakta-fakta yang ada, baik itu dari tempat kejadian maupun juga keterangan dari saksi. Ia menduga aksi penyayatan itu tak didasari niat tersangka untuk mencuri barang korban. Sebab, tak ada barang milik korban yang hilang. "Kalau pencurian kan tidak ada ya, karena barang-barang korban pun tidak ada yang diambil oleh pelaku," kata Muharam. Perempuan berinisial FD (44) ditemukan tewas mengenaskan di dekat lobi mal Central Park wilayah Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Selasa (26/9). Terdapat luka sayatan di leher korban. Tak berselang lama setelah kejadian, polisi dan pihak keamanan setempat berhasil menangkap pelaku, yang diketahui berinisial AH (26). Adapun AH telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. #Wanita Tewas Dibunuh di Central Park