Bejat, Kurir Paket di Tangerang Perkosa Anak di Bawah Umur

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 9 Oktober 2023 07:00 WIB
Jakarta, MI - Seorang kurir paket berinisial M alias Kim (32) ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. "Korbannya anak perempuan berusia 13 tahun, pelajar SMP," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Minggu (8/10). Arief mengatakan pria asal Kabupaten Tangerang itu telah memperkosa korban sebanyak 15 kali. Pemerkosaan itu dilakukan sejak 28 September lalu. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sudah 15 kali melakukan perbuatan itu di beberapa tempat berbeda," kata Arief. Dikatakan Arief, pelaku bertemu dengan korban pertama kali ketika pelaku mengantarkan barang yang dipesan oleh korban melalui e-commerce. Kemudian, pelaku merayu korban untuk mengikuti keinginannya. Setelah melakukan aksi bejatnya itu, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun. "Selain itu, tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun," ujarnya. Arief mengatakan keluarga korban mulai curiga dengan perilaku sang anak yang sering mengurung diri di kamar. Korban kemudian mengaku telah diperkosa oleh M. "Setelah didesak, korban pun menceritakan kejadian yang menimpa kepada ibunya. Ibu korban pun langsung melaporkan hal itu ke Polresta Tangerang," ungkapnya. Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 undang-undang pelindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Arief.