Sopir Innova Tabrak Pemotor Bonceng 3 hingga Tewas di Kemayoran Jadi Tersangka

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 10 Oktober 2023 11:26 WIB
Jakarta, MI - Polisi menetapkan pengemudi mobil Innova berinisial AKC (25) sebagai tersangka terkait kasus kecelakaan maut, yang menewaskan tiga orang di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat. "Sudah tersangka," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Gomos Simamora, Selasa (10/10). Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). AKC pun langsung ditahan. "(Jeratan Pasal) 310 ayat 4. Ditahan," ujarnya. Bunyi Pasal 310 ayat 4: Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000. Sebelumnya, kecelakaan maut melibatkan mobil dan motor terjadi di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/10) sekitar pukul 23.30 WIB. Mobil Innova putih itu menabrak motor yang ditumpangi tiga orang, termasuk pengendara. Kecelakaan itu menyebabkan tiga orang meninggal dunia. Kasat Lantas Jakarta Pusat Kompol Gomos Simamora mengatakan, kecelakaan bermula saat mobil Innova yang dikemudikan pemuda inisial AKC (25) melintas di jalur cepat. “Mobil Innova dikemudikan AKC berjalan di jalur cepat dari arah selatan ke utara di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran,” kata Gomos dalam keterangannya, Senin (9/10). Setelah melewati bawah flyover HBR Motik, kata Gomos, mobil itu menabrak motor yang dikemudikan laki-laki inisial NAN, yang sedang berjalan searah di jalan tersebut. Akibat kecelakaan itu, pengendara motor NAN dan dua perempuan yang diboncengnya bernisial M (45) dan PH (23) mengalami luka di kepala. Ketiganya meninggal dunia di rumah sakit. “(Ketiga korban) dibawa ke rumah sakit, meninggal di RSCM,” kata Gomos. #Sopir Innova Tabrak Pemotor Bonceng 3 hingga Tewas di Kemayoran Jadi Tersangka