Cabuli Bayi Umur 2 Tahun, Pria di Jaktim Ditangkap Polisi
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
![Cabuli Bayi Umur 2 Tahun, Pria di Jaktim Ditangkap Polisi Ilustrasi [Foto: iStock]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/UqffwN5mIg79fc0d6OPqMoct1v5stsJeIxsTNSOe.jpg)
Jakarta, MI - Polisi menangkap seorang pria berinisial MS (27) terkait kasus pencabulan. MS melakukan pencabulan terhadap bayi berusia dua tahun. Adapun MS ditangkap di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, pada Minggu (22/10).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Gunarto menyebut pelaku sudah ditahan.
"Pelaku sudah kami tahan," kata Gunarto kepada wartawan, Jumat (27/10).
Gunarto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan bejat itu sebanyak dua kali. Pelaku mencium hingga memegang bagian alat vital korban.
Gunarto mengatakan, pelaku mengaku melakukan perbuatan bejat itu karena gemas dengan korban.
"Maksud dan tujuan pelaku melakukan hal tersebut melihat korban cantik bersih dan gemesin sehingga pelaku syur," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, MS telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 76e Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Keji! Suami di Jaktim Tega Jedotkan Kepala Istri yang Sedang Hamil hingga Tewas Ilustrasi [Foto: iStock]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/garis-polisi.webp)
Keji! Suami di Jaktim Tega Jedotkan Kepala Istri yang Sedang Hamil hingga Tewas
1 Juli 2024 08:55 WIB
![Dua Kuli Bangunan Cabuli Anak-anak di Sempur-Bogor Diringkus Polisi Dua kuli pelaku pencabulan anak di Kelurahan Sempur, Kota Bogor. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-dua-pelaku-pencabulan-anak-di-bogor.webp)
Dua Kuli Bangunan Cabuli Anak-anak di Sempur-Bogor Diringkus Polisi
19 Juni 2024 18:25 WIB
![Pengedar Ekstasi di Jaktim Ditangkap, 514 Pil Senilai Rp 1,5 Miliar Disita Polisi Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Chandra, saat memperlihatkan barang bukti 514 pil ekstasi di Mapolsek Cakung, Jakarta Timur, Jumat (14/6/2024). [Foto: Repro ANTARA]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kapolsek-cakung.webp)
Pengedar Ekstasi di Jaktim Ditangkap, 514 Pil Senilai Rp 1,5 Miliar Disita Polisi
14 Juni 2024 16:24 WIB