Cabuli Bayi Umur 2 Tahun, Pria di Jaktim Ditangkap Polisi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 27 Oktober 2023 21:17 WIB
Ilustrasi [Foto: iStock]
Ilustrasi [Foto: iStock]

Jakarta, MI - Polisi menangkap seorang pria berinisial MS (27) terkait kasus pencabulan. MS melakukan pencabulan terhadap bayi berusia dua tahun. Adapun MS ditangkap di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, pada Minggu (22/10).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Gunarto menyebut pelaku sudah ditahan.

"Pelaku sudah kami tahan," kata Gunarto kepada wartawan, Jumat (27/10).

Gunarto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan bejat itu sebanyak dua kali. Pelaku mencium hingga memegang bagian alat vital korban.

Gunarto mengatakan, pelaku mengaku melakukan perbuatan bejat itu karena gemas dengan korban.

"Maksud dan tujuan pelaku melakukan hal tersebut melihat korban cantik bersih dan gemesin sehingga pelaku syur," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, MS telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 76e Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.