Tilang Emisi Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Titiknya

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 1 November 2023 07:12 WIB
Tilang Emisi [Foto: Ist]
Tilang Emisi [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta kembali melaksanakan razia uji emisi, dengan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi mulai hari ini, Rabu (1/11).

Polisi menyebut, prosedur pemeriksaan hingga penilangan terhadap kendaraan yang tak lulus uji emisi saat terkena razia sama dengan yang sebelumnya yang pernah dilakukan.

"(Prosedur pemeriksaan hingga penilangan) Sama," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Kombes Polisi Jhoni Eka Putra kepada wartawan, Rabu (1/11).

Adapun lokasi razia uji emisi hari ini di Jakarta, rencananya bakal dilakukan di 5 titik. Namun, Jhoni mengatakan, bisa saja lokasinya berubah. 

Hal itu terjadi apabila mereka menemukan lokasi, yang lebih tepat untuk digelar razia.

"Namun, tergantung masing-masing wilayah nanti bisa menentukan lokasi yang lebih baik," tandasnya.

Berikut lima ritik razia uji emisi di Jakarta:

1. Jalan Perintis Kemerdekaan seberang eks Terminal Pulo Gadung;

2. Jalan Pemuda, Jatinegara, Jakarta Timur (depan Antam);

3. Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan;

4. Jalan Lodan sebelum Gerbang Tol Ancol Timur, Jakarta Utara;

5. Jalan Lingkar Luar Meruya.

Topik:

Tilang Emisi