Tak Kuat Tahan Nafsu Birahi, Kakek 81 Tahun di Jaksel Tega Cabuli ABG

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 14 November 2023 06:29 WIB
Ilustrasi pencabulan [Foto: Ist]
Ilustrasi pencabulan [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Seorang pria tua berinisial FW (81) ditangkap polisi di Tebet, Jakarta Selatan, lantaran mencabuli remaja perempuan berusia 16 tahun, yang merupakan tetangganya.

"Telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan anak, yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jaksel, Henrikus Yossi, Senin (13/11).

Dijelaskan Henrikus, saat melakukan aksi bejatnya itu, pelaku mengimingi uang sebesar Rp20-50 ribu kepada korban agar bersedia dicabuli.

Kepada polisi, korban mengaku, sudah dicabuli dan disetubuhi lebih dari 10 kali, sejak akhir tahun 2022 lalu.

"FW itu membujuk si anak untuk melakukan tindakan asusila berupa pencabulan maupun persetubuhan terhadap si korban dengan cara memberikan sejumlah uang nominal bervariasi sekitar Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu,” ujarnya.

“Korban sendiri menjelaskan pada saat pemeriksaan telah dicabuli atau telah disetubuhi oleh tersangka lebih dari 10 kali," tambahnya.

Awalnya, kasus tersebut terungkap dari korban yang menceritakan hal pencabulan itu, kepada adiknya.

Adik korban yang mendengar cerita itu, kemudian mengadukan kepada orang tua korban, dan dilaporkan e pihak Polres Metro Jakarta Selatan.

"Dari hasil visum jelas diketahui adanya perlukaan di area kelamin korban. Selain itu, kami juga telah merujuk korban ke UPTD PPA DKI Jakarta untuk mengetahui terkait dengan traumatik dari korban," tandasnya.

Hingga saat ini pelaku sudah diamankan, dan ditetapkan jadi tersangka. 

Pelaku dijerat, terkait tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76d dan/atau Pasal 76E jo Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.