Pemprov DKI Sudah Cairkan Kekurangan Gaji PJLP

![Pemprov DKI Sudah Cairkan Kekurangan Gaji PJLP Gedung Balaikota DKI Jakarta [Foto: Doc. MI]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/a2826da8-50bd-46e7-8782-0321756943b4.jpg)
Jakarta, MI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatakan, telah membayarkan seluruhnya rapel upah penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) sesuai UMP 2023, pada Senin (20/11).
“Sudah 100% mencairkan Rapel PJLP per hari Senin, 20 November 2023 pukul 17.00 WIB,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi C Brata dalam keterangannya, Selasa (21/11).
Michael mengatakan, pencairan dilakukan melalui masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Sehingga, total 661 OPD yang berkewajiban mencairkan rapelan.
“Seluruh 661 OPD yang memiliki kewajiban,” tandasnya.
Berikut capaian realisasi pencairan rapel PJLP:
1. SBPK Jakarta Utara : 100%
Terdiri dari 125 OPD dari 125 OPD yang memiliki kewajiban.
2. SBPK Jakarta Timur : 100%
Terdiri dari 146 OPD dari 146 OPD yang memiliki kewajiban.
3. SBPK Jakarta Pusat : 100%
Terdiri dari 133 OPD dari 133 OPD yang memiliki kewajiban.
4. SBPK Jakarta Selatan : 100%
Terdiri dari 136 OPD dari 136 OPD yang memiliki kewajiban.
5. SBPK Jakarta Barat : 100%
Terdiri dari 121 OPD dari 121 OPD yang memiliki kewajiban.
Topik:
PJLP Gaji PJLP Pemprov dki jakarta