Penertiban Pengesahan Kendaraan Bermotor

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 November 2023 20:02 WIB
Samsat Jakarta Timur (Foto: Dok MI)
Samsat Jakarta Timur (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Tim Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Provinsi DKI Jakarta wilayah Jakarta Timur melakukan kegiatan penertiban pengesahan kendaraan bermotor pada Rabu (22/11).

Kegiatan itu dilakukan di sekitar Pos Polisi Cawang UKI di Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur. 

Kegiatan ini merupakan sinergitas antara Tim Pembina untuk melakukan himbauan kepada masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya dalam pengesahan STNK dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunannya.

Untuk mendukung tertib dalam pembayaran kewajiban perpajakan daerah setiap tahunnya, kegiatan ini juga mengajak masyarakat secara persuasif untuk mendukung tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dan tertib dalam melakukan pengesahan STNK Tahunan yang berada dibawah kewenangan Polda Metro Jaya sesuai dengan Undang-undang Nomor 22

Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu pengesahan STNK harus dilakukan setiap tahun.

Saat ini realisasi Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta per tanggal 22 November 2023 sebesar Rp.8.296.181.311.875 atau 86,42% dari target APBD tahun 2023 sebesar Rp.9.600.000.000.000.

Hal ini untuk membantu meringankan pembayaran pajak kendaraan bermotor, masyarakat DKI Jakarta dapat memanfaatkan insentif pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi.

Yaini untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, tanpa perlu ada permohonan khusus dari wajib pajak, insentif ini berlaku sampai dengan tanggal 29 Desember 2023. 

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0% (nol persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan kedua dan seterusnya (kendaraan second). 

Insentif ini berlaku mulai 10 Oktober 2023 hingga 30 Desember 2023. Dengan insentif ini, Pemerintah DKI Jakarta berupaya mendorong masyarakat untuk menjalankan administrasi kendaraan mereka secara tepat waktu. 

Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Elvarinsa, mengungkapkan bahwa informasi mengenai Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang penghapusan sanksi denda administrasi pembayaran PKB sampai dengan akhir Desember 2023.

"Serta insentif pengenaan 0% BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya kepada para pengendara di lokasi razia kendaraan bermotor tersebut berlangsung," katanya. (AL)

 

 

 

Berita Terkait