Diduga Tak Berizin, Beranikah Satpol PP DKI Bongkar Reklame Videotron Raksasa di Jaksel?
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
![Diduga Tak Berizin, Beranikah Satpol PP DKI Bongkar Reklame Videotron Raksasa di Jaksel? Reklame raksasa Videotron diduga tidak memiliki izin (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/5be54fe1-4ed8-4c00-8cb4-134750edcf1c.jpg)
Jakarta, MI - Order Gultom dari Indonesian Corruption Observer mendesak Satpol PP DKI Jakarta agar membongkar reklame videotron raksasa yang diduga tidak memiliki izin berdiri di trotoar Jalan Protokol Jenderal Sudirman, Kecamatan Setia Budi dan di Jalan Sisingamangaraja Jakarta selatan.
Selain diduga tidak berizin, reklame tersebut hampir manghabiskan semua badan trotoar tersebut sangat mengganggu kenyamanan pejalanan kaki.
"Kami mendesak, Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta membongkar reklame videotron yang diduga tidak memiliki izin tersebut. Kalau tidak, patut diduga, ada uang dibalik batu,” kata Oreder Gultom kepada Monitorindonesia.com, Selasa (19/12).
Sementara itu, pengamat kebijakan publik, Riko Noviantoro berharap kepada Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk segera menertibkan atau membongkar reklame yang diduga melanggar itu. Jika tidak maka patut diduga ikut bermain. "Ya harus diturunkan atau bongkar, jika memang itu tak berizin," kata Riko kepada Monitorindonesia.com.
Tak hanya itu, pengamat kebijakan publik, Fernando Emas menjelaskan bahwa berdasarkan pada Peraturaan Gubernur Nomor 100 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame yang mengatur tentang reklame pada kawasan kendali ketat sangat tidak mungkin keduanya memiliki izin.
Pada pasal 9 Huruf (a) Pergub tersebut menyebutkan “perletakan titik reklame hanya pada dinding bangunan dan diatas bangunaan Kawasan kendali ketat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, merupakan kawasan dengan kriteria: a. perletakan titik Reklame hanya pada dinding bangunan dan di atas bangunan dengan ketentuan.
"Sehingga sangat mungkin sekali keduanya tidak memiliki izin. Sudah seharusnya Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Satpol PP melakukan penyegelan dan pembongkaran atas kedua reklame videotron tersebut," tegasnya.
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, tambah Fernando, sudah seharusnya memberikan sanksi kepada Kepala Satpol PP yang merupakan Ketua Tim Penertiban Terpadu Penyelengaraan Reklame dan Koordinator Bidang Pengendalian yang sudah lalai dalam menjalankan tugasnya dengan baik.
"Mereka yang lalai ya harus diberikan sangksi, jangan didiamin saja jika memang benar membiarkan rekalme yang diduga tak berizin itu," tutup Fernando Emas.
Seperti diketahui, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, sesuai lampiran Pergub Nomor 100 Tahun 2021, merupakan Ketua Tim Penertiban Terpadu Penyelengaraan Reklame dan Koordinator Bidang Pengendalian. Demikian strategisnya Jabatan Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dalam penyelenggaraan reklame di Ibukota Jakarta. Maka tidak alasan lagi untuk tidak membongkar reklame yang diduga tak berizin itu. (Wan)
Berita Selanjutnya
![Dugaan Gratifikasi Izin Reklame, Apa Kabar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin? Reklame tak berizin di Jalan Sisingamangaraja Jakarta Selatan (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/reklame-1.jpg)
Dugaan Gratifikasi Izin Reklame, Apa Kabar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin?
17 April 2024 21:13 WIB
![Tebang Pilih, PATRA Soroti Kinerja Kasatpol PP Terkait Penyelenggaraan Izin Reklame di Jakarta Reklame di trotoar pasar festival Jalan Karet Kuningan, Jakarta Selatan yang disegel DPMPTSP (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/reklame-di-trotoar-pasar-festival-jalan-karet-kuningan-jakarta-selatan-yang-disegel-dpmptsp.webp)
Tebang Pilih, PATRA Soroti Kinerja Kasatpol PP Terkait Penyelenggaraan Izin Reklame di Jakarta
16 April 2024 12:35 WIB
![Pj Heru Budi Imbau Jajarannya Tak Gunakan Mobil Dinas saat Mudik Lebaran Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/penjabat-pj-gubernur-jakarta-heru-budi-hartono-foto-antara.jpg)
Pj Heru Budi Imbau Jajarannya Tak Gunakan Mobil Dinas saat Mudik Lebaran
6 April 2024 17:22 WIB
![Pj Gubernur Jakarta Larang Para Pejabatnya Ambil Libur Panjang Lebaran Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/penjabat-pj-gubernur-dki-jakarta-heru-budi-hartono-foto-antara.jpg)
Pj Gubernur Jakarta Larang Para Pejabatnya Ambil Libur Panjang Lebaran
6 April 2024 16:55 WIB
![Jelas! Reklame Videotron di Jalan Sisingamangaraja Jaksel Tak Kantongi IMB, Kasat Pol PP DKI Arifin Tutup Mulut! Reklame tak berizin di Jalan Sisingamangaraja Jakarta Selatan (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/reklame-1.jpg)
Jelas! Reklame Videotron di Jalan Sisingamangaraja Jaksel Tak Kantongi IMB, Kasat Pol PP DKI Arifin Tutup Mulut!
5 April 2024 06:02 WIB
![Kasatpol PP DKI Bungkam soal Reklame-Videotron Tak Berizin, FITRA Soroti Konflik Kepentingan Reklame tak berizin di Jalan Sisingamangaraja Jakarta Selatan (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/videotron-dan-reklame.jpg)
Kasatpol PP DKI Bungkam soal Reklame-Videotron Tak Berizin, FITRA Soroti Konflik Kepentingan
4 April 2024 14:06 WIB