4 Pengeroyok Anggota Satpol PP Jakpus Positif Narkoba
Jakarta, MI - Polisi menangkap dan telah menetapkan lima pria berinisial BD, SR, SM, AS, dan LH sebagai tersangka kasus pengeroyokan dua anggota Satpol PP Jakarta Pusat di dekat pintu mal Plaza Indonesia, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan empat dari lima pelaku dinyatakan positif narkoba. Hal ini diketahui setelah dilakukan tes urine.
"Kami juga sudah melakukan tes urine kepada lima tersangka, hasilnya untuk LH ini positif amfetamen atau menggunakan sabu, kemudian SM positif amfetamin dan PHC atau ganja," ungkap Susatyo dalam kepada wartawan, Rabu (3/1).
"Kemudian, SR positif amfetamin juga ganja kemudian BD pisitif penggunaan sabu. Yang tidak menggunakan narkotika AS ini bersih," sambungnya.
Selain mengamankan kelima pelaku, Susatyo menambahkan polisi juga menyita barang bukti berupa CCTV di lokasi dan pakaian yang digunakan para tersangka saat peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya, lima pelaku itu dijerat pasal penganiayaan dan bisa terancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Dugaan Gratifikasi Izin Reklame, Apa Kabar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin?
17 April 2024 21:13 WIB
Tebang Pilih, PATRA Soroti Kinerja Kasatpol PP Terkait Penyelenggaraan Izin Reklame di Jakarta
16 April 2024 12:35 WIB
Jelas! Reklame Videotron di Jalan Sisingamangaraja Jaksel Tak Kantongi IMB, Kasat Pol PP DKI Arifin Tutup Mulut!
5 April 2024 06:02 WIB
Satpol PP DKI Jaring 961 Pelanggar Perda Parkir Liar Hingga PPKS
21 Maret 2024 17:34 WIB