Pemprov DKI Digugat ke PTUN Soal Jalur Sepeda, Legislator PDIP: Anies Wariskan Masalah Lagi!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Januari 2024 02:24 WIB
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo (Foto: MI/Aswan)
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Legislator PDIP Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menegaskan bahwa sebagai negara hukum harus sama-sama menghormati langkah Hukum yang diambil oleh seluruh lapisan masyarakat. Termasuk Komunitas pesepeda Bike to Work (B2W) yang menggugat Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ke PTUN terkait tatakelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menjamin keamanan pesepeda. 

Bagaimanapun juga, tegas Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini, pesepeda memilki hak untuk mendapatkan fasilitasnya.

Adapun jalur sepeda itu dibangun pada era Gubernur DKI Anies Baswedan yang saat ini sebagai calon presiden (capres) nomor urut 1 berpasangan dengan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Menurut Dwi Rio, bahwa memang sejak awal pambuatan jalur sepeda ini telah menuai pro-kontra. Kontranya adalah masih kurangnya kajian yang bersifat logistik.

Maka dengan gugatan tersebut, Dwi Rio menilai Anies Baswedan mewariskan masalah lagi. "Sekali lagi kita melihat Anies telah mewariskan masalah, karena sejak dimulainya program ini sudah menuai banyak kritik dan polemik karena dianggap kurangnya kajian yang bersifat holistik," kata Dwi Rio kepada Monitorindonesia.com, Rabu (17/1) malam.

"Sebut saja sekian banyak pohon pelindung di sisi jalan dikorbankan, beberapa titik justru menambahkan kemacetan karena ruas jalan yang berkurang. Karena pembangunan jalur sepeda, serta kita juga masih ingat beberapa ruas jalan sempat bongkar bangun jalur sepeda," sambung Dwi Rio.

Pemprov DKI Jakarta, tambah Dwi Rio, sudah seharusnya memberikan prioritas kebijakannya untuk menanggulangi masalah kemacetan salah satunya dengan meningkatkan fasilitas transportasi massal yang efisien dan terintegrasi sehingga diharapkan warga lebih memilih menggunakan transportasi umum dibanding kendaraan pribadi.

"Banyak kalangan pesepeda yang masih mengeluhkan kurangnya fasilitas parkir sepeda di sekitar tempat pemberhentian transportasi umum yang dituju, sehingga mobilitas utamanya diharapkan tetap menggunakan transportasi umum yang ada bail busway, LRT, MRT maupun Commuter line, dan sebagainya," jelasnya.

Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta juga memang harus mengedepankan kebijakan dengan melandaskan kepada aspek berkeadilan sosial. "Sehingga secara progresif dan proporsional dalam menetapkan dedicated program untuk warga Jakarta," tutup Dwi Rio Sambo yang juga caleg DPRD DKI Jakarta daerah pemilihan (dapil) IV (Matraman, Cakung dan Pulogadung). 

Heru Digugat

Komunitas pesepeda Bike to Work (B2W) menggugat Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ke PTUN karena dinilai melakukan malapraktik terkait tata kelola dalam menjamin keamanan di jalur sepeda.
 
"Gugatan kali ini tentang malapraktik (pelanggaran) tata kelola Kota Jakarta dalam usaha menjamin keamanan pesepeda, karena kami sudah mengukur dalam waktu satu tahun. Sudah kami kuasakan ke kantor hukum AMAR Law Firm dan sedang memasuki proses upaya administratif," kata Ketua Umum B2W Indonesia Fahmi Saimima di Jakarta, Senin (15/1).
 
Menurut Fahmi, dalam kurun satu tahun masa jabatan di Jakarta, Heru telah melakukan malapraktik sejak November 2022.

Heru disebut telah memangkas anggaran jalur sepeda pada November 2022, semula dianggarkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2023 sebesar Rp38 miliar, kemudian diusulkan untuk dibuat nol (ditiadakan).
 
Berlanjut, pada April 2023 Heru melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) di kawasan pertigaan lampu merah Santa, Jakarta Selatan. Hal tersebut disayangkan karena Heru melakukan rekayasa lalu lintas dengan membongkar pedestrian dan jalur sepeda di kawasan itu.
 
Kemudian, malapraktik lainnya pada Mei 2023 Heru diduga memerintahkan pengaspalan ulang di 18 ruas jalan Ibu Kota dengan dalih menyambut KTT ASEAN tetapi dengan menutup jalur sepeda yang sudah ada dan tidak dikembalikan lagi seperti semula.
 
"Pada Oktober 2023, Dishub DKI membongkar stick cone pembatas jalur sepeda di 13 ruas jalur sepeda, dalihnya membahayakan pengendara lain," ujar Fahmi.
 
Pada Oktober 2023, dalam draf pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2024, pembangunan lanjut sepeda sebesar Rp4,5 miliar lebih masuk ke dalam anggaran pengurangan atau pengalihan, dan tidak dianggarkan kembali.
 
Lewat gugatan ini, Fahmi berharap Heru dapat melakukan perbaikan atas sejumlah kebijakan. Heru diharapkan dapat mengambil kebijakan tata ruang dengan menaati Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Jakarta 2022-2026 yang telah ada.
 
"Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) beda dengan gugatan bersama (class action atau citizen law suit). Jadi dari sekian banyak yang kami jadikan bukti, nanti berharap ada perbaikan, dan khususnya untuk Pemprov DKI Jakarta kembali kepada RTRW Jakarta 2040 dan penjabaran dari RDTR Jakarta 2022-2026," jelas Fahmi. (wan)