Mantap! Pengumpulan SHP 2023 Pemkot Jakbar Meningkat 239 Persen senilai Rp10,7 Triliun

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 19 Januari 2024 21:53 WIB
Walikota Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto (tengah) menyerahkan sebanyak 84 sertifikat hak pakai (SHP) senilai Rp10,7 triliun atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada BPAD)DKI, Kamis (18/1). ANTARA/Risky Syukur
Walikota Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto (tengah) menyerahkan sebanyak 84 sertifikat hak pakai (SHP) senilai Rp10,7 triliun atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada BPAD)DKI, Kamis (18/1). ANTARA/Risky Syukur

Jakarta, MI - Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta optimistis Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) melampaui target pengumpulan sebesar 80 sertifikat hak pakai (SHP) pada tahun ini.

"Itu karena pada 2023, mereka (Pemkot Jakbar) bisa kumpulkan 129 SHP atau meningkat 239 persen dari 2022 sebesar 38 SHP," kata Sekretaris BPAD DKI Jakarta, Ireni di Jakarta, Jumat (19/1).

Irene menjelaskan, pasal 296 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengolahan Barang Milik Daerah, diamanatkan bahwa setiap pengelola barang, pengguna barang dan atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.

Selain pengamanan administrasi dan pengamanan fisik, pengamanan hukum itu jadi bentuk pengamanan yang sangat penting dan itu juga butuh atensi, waktu dan tenaga yang ekstra.

Oleh karena itu, lanjut Irene, untuk mengamankan dan menyelamatkan aset-aset tangan milik pemerintah Provinsi DKI Jakarta, PJ Gubernur menerbitkan instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan sertifikasi barang milik daerah berupa tanah.

"Nah, sesuai instruksi itu, BPAD DKI Jakarta diberi amanat untuk gencarkan program percepatan barang milik daerah dan pelaksanaan sertifikasi bidang tanah Pemprov, seperti mulai dari tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi," kata dia.

Lebih lanjut, kata Irene, Pemprov DKI telah menyelesaikan sebanyak 3.000 SHP pada 2023. "Dan alhamdulillah juga, Pemprov DKI untuk 2023 sudah menyelesaikan sertifikat di atas 3.000 sertifikat," kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) menyerahkan sebanyak 84 SHP senilai Rp10,7 triliun atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI, Kamis (18/1).

“Ada 84 SHP yang kami serahkan ke BPAD DKI hari ini. Apa yang sudah diserahkan dari pengembang ke Pemkot Jakbar, kami urus sertifikat dan langsung kami serahkan ke BPAD, untuk nanti bisa dibuatkan SK pemanfaatan bagi SKPD di Pemprov DKI,” ujar Wali Kota Jakbar Uus Kuswanto.

Selanjutnya, kata Uus, aset-aset itu bisa digunakan sesuai tanggung jawab setiap SKPD, termasuk aset-aset itu untuk dikomersilkan menjadi pendapatan bagi Pemprov DKI. “Mudah-mudahan ini akan berdampak baik bagi peningkatan aset daerah,” kata Uus.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Jakbar, Agus Setiyadi, menambahkan dari 84 SHP yang diserahkan total luasnya mencapai sekitar 20,6 hektare. Pihaknya berkomitmen dalam rangka pengamanan aset ke depan. “Dengan nilai aset tanah itu mencapai Rp10,7 triliun,” jelasnya.[Lin]