Soal Keluhan Tarif Pajak Hiburan Naik, Heru Budi: Sedang Digodok Bapenda

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 24 Januari 2024 18:37 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono [Foto: Instagram]
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono [Foto: Instagram]
Jakarta, MI - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan telah menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), untuk menampung keluhan pengusaha hiburan terkait kebijakan kenaikan pajak.

"Kenaikan pajak yang 40 persen itu menyesuaikan kebijakan dari pemerintah pusat, terkait hal itu saya sudah minta Bapenda untuk menampung keluhan terkait kenaikan tersebut," kata Heru di Jakarta, Rabu (24/1).
 
Heru membenarkan pelaku usaha hiburan di Jakarta, sudah banyak yang menyampaikan keluhan terkait tarif pajak hiburan, yang naik mulai dari 40 hingga 75 persen.
 
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI, kata Heru saat ini tengah membahas soal keluhan pelaku usaha hiburan di DKI Jakarta.
 
"Saya  sudah dengar keluhan semua. Kami tentunya memberikan solusi yang terbaik. Ini sedang digodok  Bapenda," ujarnya.
 
Sebelumnya, Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta menyebutkan kenaikan tarif sewa gedung pertunjukan, kesenian, ataupun museum di Jakarta merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
 
"Penyesuaian tarif retribusi terhadap gedung-gedung kesenian dan museum yang dikelola, dimaksudkan untuk meningkatkan layanan yang berkualitas kepada masyarakat," kata Kepala Disbud DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana di Jakarta, Rabu (17/1).
 
Adapun penyesuaian retribusi mengacu kepada aturan hukum antara lain, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
 
Selain itu, berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyesuaian retribusi atas beberapa objek retribusi yang sudah berlaku selama delapan tahun yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Daerah.