Waduh! Petugas Kebersihan Buang Sampah di Pintu Air Manggarai, DLH DKI Respons Begini

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 31 Januari 2024 09:23 WIB
Petugas kebersihan buah sampah ke aliran Pintu Air Manggarai, Jakarta Selatan. [Foto: Instagram/@jakartaselatan24jam]
Petugas kebersihan buah sampah ke aliran Pintu Air Manggarai, Jakarta Selatan. [Foto: Instagram/@jakartaselatan24jam]

Jakarta, MI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan sanksi denda, kepada petugas kebersihan pembuang sampah ke aliran Pintu Air Manggarai, Jakarta Selatan.
 
"Kami menindaklanjuti laporan berupa video masyarakat yang perlihatkan petugas membuang sampah ke aliran kali," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Yogi Ikhwan di Jakarta, Rabu (31/1).

Dijelaskan Yogi, aksi salah satu petugas Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air yang melanggar aturan itu, telah dipanggil dan dimintai keterangan.
 
Yogi mengatakan, petugas itu telah diberikan sanksi membayar denda sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pengelolaan Sampah.
 
Pada Pasal 130 poin B dituliskan, setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah atau bangkai binatang ke sungai atau kali, waduk, situ, saluran air, di jalan, di taman atau tempat umum didenda uang paksa paling banyak Rp500 ribu.

"Saat ini yang bersangkutan telah mengakui kesalahan dan telah meminta maaf atas hal tersebut," ujarnya.

Tentunya, lanjut dia, hal tersebut akan menjadi pelajaran agar seluruh petugas lebih memperhatikan standar prosedur operasi (SOP), dalam menjalankan tugasnya sebagai Petugas UPS Badan Air. 
 
Video petugas yang membuang sampah sembarangan ke aliran Pintu Air Manggarai, Jakarta Selatan itu, beredar di Instagram @jakartaselatan24jam.
 
Dalam video itu terlihat petugas DLH tengah menyapu dan mengumpulkan sampah, lalu membuang sampah ke aliran air, Senin (29/1) sekitar pukul 09.30 WIB. 

Berita Terkait