Polisi Jerat Tersangka Pembunuh Anak Artis Tamara dengan Pidana Mati
![Nicolas](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![Polisi Jerat Tersangka Pembunuh Anak Artis Tamara dengan Pidana Mati Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. [Foto: ANTARA/Ilham Kausar]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/d2b432bb-4737-4d12-8da3-39412f59bdaf.jpg)
Jakarta, MI - Polda Metro Jaya menjerat dengan pasal berlapis terhadap tersangka berinisial YA dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) anak artis Tamara Tyasmara.
"Tersangka YA dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat (9/2).
Ade Ary menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal tersebut setelah pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis (8/2). "Berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara maka dasar penangkapan saudara YA adalah karena yang bersangkutan patut disangka atau diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, pasal pembunuhan berencana, serta pasal karena lalai menyebabkan orang meninggal dunia," ucapnya.
Oleh karena itu, Ade Ary menyebut tersangka terancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap kekasih artis Tamara Tyasmara yaitu YA sebagai tersangka dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6).
"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara Tyasmara, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Dante diduga meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1). Ade menjelaskan penangkapan terhadap tersangka YA dilakukan di kediamannya, kawasan Pondok Kelapa. "Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, untuk dilakukan pemeriksaan, " katanya.[Lin]
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Update Kasus Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan Polda Metro Jaya memperagakan 102 adegan rekonstruksi kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (7) di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (28/2). [Foto: Doc. MI]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/41e470cd-ca1b-40c1-af2e-8c4e2672425e.jpg)
Update Kasus Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan
4 April 2024 07:30 WIB
![Ungkap Kematian Anak Tamara, Polisi Libatkan Ahli Poligraf dan Kriminologi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi [Foto: ANTARA/Ilham Kausar]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/d4f7ead6-77a5-4f95-b897-60a6dd836fc8.jpg)
Ungkap Kematian Anak Tamara, Polisi Libatkan Ahli Poligraf dan Kriminologi
29 Februari 2024 16:04 WIB
![Ayah Dante Terpukul saat Anaknya Ditendang Kekasih Tamara Tyasmara Ayah Dante, Angger Dimas. [Dok MI]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ed72bbb6-d544-4655-abab-b4a64be8f558.jpg)
Ayah Dante Terpukul saat Anaknya Ditendang Kekasih Tamara Tyasmara
28 Februari 2024 20:39 WIB