Wah! Mobil Berstiker Caleg DPRD DKI Jakarta di Masa Tenang Kampanye Pemilu Masih Keliaran!

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 13 Februari 2024 02:57 WIB
Mobil berstiker caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Golkar, Prihadi Utomo. Foto diambil pada Senin (12/2) malam (Foto: Dok MI)
Mobil berstiker caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Golkar, Prihadi Utomo. Foto diambil pada Senin (12/2) malam (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Masa tenang kampanye pemilihan umum (Pemilu) dimulai tanggal 11 Februari sampai dengan tanggal 13 Februari 2024. Masa tenang adalah masa pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang melakukan kegiatan atau aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.

Di masa tenang ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengimbau agar alat peraga kampanye (APK) hingga mobil yang ditempel branding partai dan caleg dicopot. 

Kendati, pantauan Monitorindonesia.com, Senin (12/2) malam, di Jalan Bhakti III Kemanggisan, Kecamatan Palemerah, Jakarta Barat (Jakbar), masih terdapat mobil mini bus berwarna kuning berkeliaran, Tak lain adalah dari Partai Golkar bertuliskan dan bergambarkan caleg atas nama Prihadi Utoma.

Berdasarkan penelusuran di laman bapilugolkar_jakbar, Prihadi Utomo adalah caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta dengan Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta 10.

https://static.promediateknologi.id/crop/0x0:0x0/0x0/webp/photo/p2/131/2024/01/03/dapil-10-905047711.jpg

Sebagai informasi, bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Sehingga, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023

(4) Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.

Sementara itu dalam Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yaitu setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Topik:

masa-tenang-kampanye pemilu caleg-dprd-dki-jakarta partai-golkar bawaslu bawaslu-dki-jakarta kpud-dki-jakarta