94 Ribu KTP Warga DKI akan Dinonaktifkan, Ini Sebabnya

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 27 Februari 2024 04:27 WIB
E-KTP (Foto: MI/Aswan)
E-KTP (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta akan mulai menonaktifkan 94 ribu KTP warga yang meninggal dunia dan tak lagi tinggal di Jakarta setelah Pemilu 2024.

"Ini hasil rekomendasi dari Komisi A DPRD DKI Jakarta pada saat kami paparan sosialisasi tahun lalu," ujar Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, Senin (26/2).

Menurut Budi, pihaknya telah berupaya melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat sejak September 2023. Dia menyebut penduduk yang keluar Jakarta sebanyak 243.160, sedangkan penduduk datang ke Jakarta sebanyak 136.200 orang sepanjang 2023.

"Ada 94 ribu KTP yang akan ditertibkan. Jumlah itu terdiri dari 81 ribu KTP warga telah meninggal dunia dan 13 ribu warga sudah tak bermukim di RT sesuai yang tercantum di KTP," tuturnya.

Budi menjelaskan, KTP warga yang ditertibkan di antaranya tercatat sebagai penduduk yang tak lagi berdomisili secara de facto selama lebih dari setahun, penduduk wajib punya e-KTP tapi tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP termasuk meninggal dunia.

Kemudian penduduk yang dicekal dari instansi/lembaga hukum terkait, maupun penduduk yang mendapat keberatan dari pemilik rumah, kontrakan atau bangunan.

"Tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat, mengingat keakuratan data dapat mempengaruhi pembangunan daerah serta kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera," tukasnya.

Berita Terkait