Ayah Dante Terpukul saat Anaknya Ditendang Kekasih Tamara Tyasmara

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 28 Februari 2024 20:39 WIB
Ayah Dante, Angger Dimas. [Dok MI]
Ayah Dante, Angger Dimas. [Dok MI]

Jakarta, MI - Ayah Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), Angger Dimas mengaku terpukul melihat rekonstruksi kematian anaknya yang diperagakan oleh tersangka YA (33) di kolam renang Palem, Jalan Raya Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (28/2).
 
Menurut Angger, rekontruksi tersebut sangat kejam. Mantan suami Tamara Tyasmara itu mengaku dirinya menyaksikan rekonstruksi dari atas kolam renang.
 
"Yang paling mengenaskan itu pas anak saya ditendang," ujarnya. Dia pun menyerahkan kasus itu kepada aparat kepolisian.
 
Sementara itu, Polda Metro Jaya melakukan 102 adegan rekonstruksi kematian Dante di kolam renang Palem.
Dari 102 adegan terdapat 69 adegan di mana tersangka ini sebanyak 12 kali menenggelamkan korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menerangkan, sebelum melakukan rekonstruksi di kolam renang, pihaknya pada Rabu pagi telah melakukan rekonstruksi di Polda Metro Jaya sebanyak 13 adegan.
 
Dari Polda, kata Wira, pihaknya menuju kolam renang yang mana rangkaian kegiatan diawali dengan mulai masuk, registrasi, melakukan pemanasan hingga masuk ke dalam kolam. Dalam pelaksanaan rekonstruksi dihadiri tim jaksa ahli, jaksa penuntut umum dari Kejati DKI Jakarta.
 
"Dengan menghadirkan tim penyidik dan saksi ahli diharapkan memberikan gambaran kronologis peristiwa yang terjadi," kata dia.
 
Kegiatan rekonstruksi untuk memperagakan kembali rangkaian kejadian berdasarkan hasil keterangan para saksi didukung bukti atau petunjuk termasuk keterangan ahli, sehingga diharapkan bisa menggambarkan kejadian sebenarnya.
 
Ke depan, kata Wira, pihaknya akan melakukan lakukan pemberkasan dan melakukan pendalaman untuk pemeriksaan lanjutan. "Besar harapan kasus ini bisa diselesaikan dengan tuntas," ucapnya.
 
Hingga saat ini Polda telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 29 orang, saksi ahli sebanyak 9 orang dan pemeriksaan tersangka YA.
 
Tersangka YA (33) yang merupakan kekasih Tamara Tyasmara dikenakan pasal 76c jo pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.[man]

Topik:

angger-dimas pembunuhan-dante tamara-tyasmara artis-tamara-tyasmara