Jakarta Tak Punya Status Sejak 15 Februari

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 5 Maret 2024 18:47 WIB
Monumen Nasional (Monas) [Foto: MI/Plo]
Monumen Nasional (Monas) [Foto: MI/Plo]

Jakarta, MI - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan tengah menggodok rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Pembahasan itu disebut bakal dipercepat lantaran Jakarta, telah kehilangan status DKI dari implikasi Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Masalahnya begini, RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari undang-undang IKN," kata Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, Selasa (5/3).

"Nah itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini nggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat," tambahnya.

Dia kemudian menargetkan pembahasan terkait UU DKJ itu, akan rampung dalam 10 hari mendatang. Supratman menjelaskan rapat kerja pembahasan dengan pemerintah, bisa dilakukan sejak dua hari ke depan.

"Kalau kita bisa lakukan raker lusa umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja harus selesai karena itu DKI sudah kehilangan status," ujarnya.

Ia juga menegaskan, DPR bakal mempertahankan argumentasi bahwa penunjukkan Kepala Daerah DKI Jakarta, tetap dilakukan melalui Pilkada. Hal itu sebagaimana tertuang dalam daftar invetaris masalah (DIM) RUU DKJ.

"Kan ini baru usul inisiatif DPR. Kan pemerintah gimana sikapnya kan teman-teman sudah tahu. Kalau pemerintah enggak setuju kan kita akan lihat bahwa nanti DPR akan mempertahankan argumentasinya terkait dengan itu dan kita belumm tahu perkembangan dengan fraksi-fraksi yang lain," ungkapnya.

"Apakah sikap pemerintah tetap sama yang disampaikan oleh Mendagri atau ada perubahan kita gatau," tandasnya.