Soal Jakarta Tak Punya Status, Istana Tanggapi Begini

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 7 Maret 2024 11:32 WIB
Monumen Nasional (Monas) [Foto: MI/Plo]
Monumen Nasional (Monas) [Foto: MI/Plo]

Jakarta, MI - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan, DKI Jakarta masih tetap menjadi ibu kota negara, sampai dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut menanggapi, perihal Jakarta kehilangan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) sejak 15 Februari 2024, implikasi dari berlakunya, Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dengan demikian Jakarta bukan lagi ibu kota negara Indonesia.

"Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara," kata Dini, Kamis (7/3/2024).

"Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden," tambahnya.

Dijelaskan Dini, bahwa Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara, pada saat Keppres diterbitkan. Setelah Keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara.

"Aturan terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 41 UU IKN. Bhw sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," jelasnya.

Dini mengungkapkan, bahwa hanya pasal-pasal tertentu saja dalam UU DKI Jakarta yang dicabut nantinya, bukan keseluruhan UU.

"Namun tentunya timing yang pas akan diatur Pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapih," tandasnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan tengah menggodok rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Pembahasan itu disebut bakal dipercepat lantaran Jakarta, telah kehilangan status DKI dari implikasi Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Masalahnya begini, RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari undang-undang IKN," kata Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, Selasa (5/3).

"Nah itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini nggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat," tambahnya.

Dia kemudian menargetkan pembahasan terkait UU DKJ itu, akan rampung dalam 10 hari mendatang. Supratman menjelaskan rapat kerja pembahasan dengan pemerintah, bisa dilakukan sejak dua hari ke depan.

"Kalau kita bisa lakukan raker lusa umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja harus selesai karena itu DKI sudah kehilangan status," ujarnya.