Pelaku Pembunuhan Penjual Nasi Goreng di Cilincing Dijerat Pasal 338 KUHP

![pembunuhan cilincing Petugas Polsek Cilincing, menangkap pelaku pembunuhan penjual nasi goreng di Pulau Kelapa, Rabu (17/4/2024). [Foto: ANTARA]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pembunuhan-cilincing.webp)
Jakarta, MI - Polisi menjerat pelaku MM (30) yang diduga melakukan pembunuhan, terhadap penjual nasi goreng berinisial AF (25) dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang perampasan nyawa seseorang dengan sengaja.
"MM alias Bucing dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancamannya kurungan badan paling lama 15 tahun,” kata Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragih di Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Ia mengatakan, kejadian penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) itu terjadi di Jalan Baru Cilincing, RW 03 Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (9/4/2024) dini hari.
Kejadian tragis itu berawal, saat korban AF sedang mengikuti sekelompok pemuda untuk membangunkan warga sahur, usai berjualan nasi goreng.
"Usai jualan korban ikut anak-anak 'ngoprek' membangunkan sahur menggunakan sistem suara (sound system)," ujarnya.
Di tengah kegiatan, ada orang yang menggeber motornya masuk ke dalam rombongan yang saat itu, berjalan sehingga menimbulkan suara bising.
Ia mengatakan, akibatnya mereka cekcok dan adu mulut sehingga pelaku pergi, sementara rombongan terus berjalan.
"Tidak berselang lama Bucing kembali dengan membawa senjata tajam menyerang rombongan dan melukai korban,” jelasnya.
Ia mengatakan, korban dilukai lebih dari satu kali yang mengakibatkan luka terbuka pada dada kiri, dan dagu dan luka pada kepala sebelah kiri atas sehingga korban meninggal dunia.
Setelah melakukan aksi, pelaku ini kabur ke Kepulauan Seribu dan berhasil ditangkap di rumah keluarganya di Pulau Kelapa Dua, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kabupaten Kepulauan Seribu pada Rabu (17/4/2024).
Pada awalnya aksi penganiayaan ini viral di media sosial, yang disangka aksi tawuran antar dua kelompok remaja di Cilincing, saat Ramadhan 1445 Hijriah.
Kapolsek Cilincing tegas membantah korban AF meninggal dunia, akibat aksi tawuran tetapi murni akibat cekcok di Jalan Baru Kecamatan Cilincing Jakarta Utar, Selasa (9/4/2024) dini hari.
"Ini bukan aksi tawuran tapi cekcok yang berujung pada tindakan melukai korban yang akhirnya meninggal dunia," kata Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragih.
Menurut dia, ini bukan aksi tawuran karena mereka ini keluar rumah bukan membawa sajam, tapi memang untuk membangunkan warga untuk sahur.
"Kalau tawuran mereka keluar rumah sudah siap dengan senjata tajam dan alat lainnya untuk saling berkelahi," ujarnya.
Topik:
pelaku-pembunuhan-penjual-nasi-goreng pembunuhan-di-cilincing pembunuhanBerita Sebelumnya
Pembunuh Penjual Nasgor di Cilincing Terancam 15 Tahun Penjara
Berita Selanjutnya
3.643 Personel Gabungan Disiapkan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Kawasan Monas
Berita Terkait

Setahun Bergulir, Pembunuhan Rizky Setiawan Brebes Belum Terungkap: Profesionalitas Polri Dipertaruhkan!
23 jam yang lalu

Akhir Pelarian dan Modus Pembunuh Wanita Pemilik Mobil Pajero di Talang Bakung
7 Oktober 2025 21:48 WIB

Wanita di Jambi Tewas Dibunuh Saat Jual Beli Mobil, Pelaku Gasak Pajero Putih
4 Oktober 2025 10:45 WIB

Wanita di Kedoya Selatan Ditemukan Tewas, Suami Serahkan Diri ke Polisi
24 September 2025 08:40 WIB