Soroti Tebang Pilih Penertiban Reklame Videotron, FITRA Duga Satpol PP DKI punya Konflik Kepentingan


Jakarta, MI - Manager Riset di Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Badiul Hadi menyoroti Satpol PP DKI Jakarta yang diduga tebang pilih dalam penertiban reklame di kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Dia menduga ada konflik kepentingan.
Yakni reklame di trotoar pasar festival Jalan Karet Kuningan, Jakarta Selatan, yang sampai sekarang masih di segel oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan konstruksi bangunannya pun dililiti oleh Satpol PP line.

Sementara reklame videotron yang ada di kawasan Jalan Protokol Jenderal Sudirman, Kecamatan Setia Budi, dan di Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) diduga tidak berizin atau ilegal, kini masih berdiri kokoh.

Badiul Hadi memang mengakui bahwa perizinan reklame videotron sudah memiliki aturan yang jelas sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.
"Itu kan sudah ada, aturannya sudah, pergubnya sudah ada juga. Satpol PP DKI Jakarta ya harus lakukan itu. Soal kemudian ada perbedaan pemberlakuan yang dilakukan misalnya Satpol PP, saya kira mereka punya pertimbangan-pertimbangan, yang penting jangan sampai itu ada conflict of interest atau konflik kepentingan," kata Badiul Hadi saat dihubungi Monitorindonesia.com, Rabu (24/4/2024).
Adapun DPMPTSP Pemprov DKI Jakarta telah menyatakan bahwa reklame dan videotron itu tidak berizin atau ilegal. "Sehubungan dengan laporan Masyarakat mengenai status informasi perizinan reklame yang berlokasi sesuai dengan alamat pada laporan tersebut, dapat diinformasikan sebagai berikut: 1. Sesuai dengan Pergub 47 Tahun 2017 Bahwa tugas DPMPTSP adalah terkait perizinan, sedangkan terkait aspek keteknisan terhadap pendirian reklame yang tidak berizin merupakan kewenangan SKPD terkait".
"2. Sesuai dengan database perizinan DPMPTSP bahwa reklame yang berlokasi sesuai dengan alamat pada laporan tersebut tidak terdaftar IPR, TLB BR dan IMB BR. Demikian disampaikan. Terima kasih," demikian informasi DPMPTSP yang diunggah pada tanggal 1 Desember 2023 lalu.
Dengan informasi tersebut, Badiul Hadi meminta Satpol PP DKI Jakarta segera mengesekusinya. Jika tidak, maka masyarakat dapat menduga ada kepentingan pribadi tertentu.
"Kalau toh memang itu tidak ada izinnya atau ilegal sebaiknya segera diturunkan saja. Jangan kemudian ditunda-tunda, jangan sampai Satpol PP sebagai penegak atau pengawal Perda mereka tebang pilih karena persoalan adanya konflik kepentingan di Satpol PP DKI Jakarta," katanya.

"Dalam Perda itu kan sudah ada sanksi, bahwa bagi pemilik reklame tak berizin diancam pidana penjara enam bulan, bahakn dendanya maksimal Rp 50 juta. Ini ada apa sebenarnya Satpol PP DKI Jakarta seolah tebang pilih," tandasnya menambahkan.
Monitorindonesia.com telah mengonfirmasi hal ini kepada Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin dan pihak Dinas Citata DKI Jakarta, namun belum memberikan respons.
Topik:
FITRA Reklame Videotron Satpol PP DKI JakartaBerita Sebelumnya
Sejumlah Selebgram Ditangkap Polres Jaksel Terkait Narkoba
Berita Terkait

FITRA Desak KPK Periksa Anggota DPR yang Mengajukan PMT Balita dan Bumil
3 September 2025 01:56 WIB

Jangan Ada "Kambing Hitam"! Periksa semua Anggota Komisi XI DPR 2019-2024 soal Korupsi CSR BI-OJK
12 Agustus 2025 11:06 WIB

Jangan Ada Tekanan Politik, KPK segera Periksa Gubernur BI soal Korupsi CSR!
6 Agustus 2025 15:33 WIB

Dugaan Tilep Uang Nasabah Lansia Rp8,2 M, FITRA Desak OJK dan BI Evaluasi Bank Sinarmas
2 Agustus 2025 04:18 WIB