Putrinya Konsumsi Narkoba Setahun, Ayah Chandrika Chika Buka Suara

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 25 April 2024 10:32 WIB
Selebgram Chandrika Chika [Foto: Instagram]
Selebgram Chandrika Chika [Foto: Instagram]

Jakarta, MI - Ayah Chandrika Chika atau CK (20), Usman, membantah informasi yang menyatakan anaknya sudah setahun lamanya, mengonsumsi barang haram narkoba.

Usman percaya Chika yang sudah berusia 20 tahun itu, bisa memilah-milah teman dalam pergaulan.

"Chika mengakui, dia menyadari dan meminta maaf, makanya kalau mengambil berita ke sumbernya langsung. Jangan mengekpos tidak ada pemakaian. Chika juga tidak tahu jika itu ada kandungan," ujar Usman, usai menjenguk Chika di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2024) malam. 

Sebelumnya, informasi Chika sudah mengonsumsi narkoba setahun lebih disampaikan Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras.

Rezka mengatakan, dalam pemeriksaan terungkap, Chika menganggap penggunaan narkotika sebagai sesuatu yang biasa, dalam lingkungan pergaulannya.

"Kami telah memeriksa CK dan mengetahui bahwa dia telah mengenal narkotika selama lebih dari satu tahun," kata Rezka di Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Menurut dia, Chika bersama lima temannya mengaku tidak memiliki alasan khusus, untuk menggunakan narkotika.

Para tersangka penyalahgunaan narkotika ini, telah terbiasa dengan lingkungan yang sama-sama menggunakan barang haram tersebut.

"Kami telah menanyakan kepada para tersangka tentang tujuan penggunaan narkoba, seperti doping atau lainnya. Namun, mereka menjelaskan bahwa itu adalah bagian dari pergaulan mereka dan dianggap sebagai hal yang lumrah," jelasnya.

Rezka menambahkan, saat ditangkap, mereka mengonsumsi narkotika melalui rokok elektrik yang mengandung cairan ganja, yang digunakan secara bergantian.

"Berdasarkan hasil penyidikan, mereka adalah kelompok teman yang sengaja bertemu di hotel," ungkapnya.

Polres Metro Jakarta Selatan, telah menetapkan enam tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Salah satunya adalah selebgram dan lainnya adalah atlet esport.

"Ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika," ujar Rezka.

Keenam tersangka tersebut adalah selebgram Chandrika Chika atau CK (20), AT (24), MJ (22), yang semuanya perempuan, serta AMO (22), BB (25), dan HJ (27), yang semuanya laki-laki.

Akibat perbuatannya, keenam tersangka dikenakan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.