499 Titik Reklame Belum Dipungut Sewa, Ratusan Miliar Diduga Menguap?
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![reklame Reklame pada pilar MRT Jakarta. [Foto: Doc. MI]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/reklame.webp)
Jakarta, MI - Pada tahun 2022 Pemprov DKI Jakarta, menganggarkan Hasil Kerja Sama Pemanfaatan BMD, berupa sewa titik reklame senilai Rp 100.000.000.000. Namun tidak terealisasi sama sekali, atau hanya Rp 0,00 atau 0 %.
Fakta ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta Nomor : 11A/LHP/XVIII.JKT/5/2023 tanggal 23 Mei 2023.
Dalam laporan tersebut terungkap, bahwa penyelenggaraan reklame pada 467 pilar MRT Jakarta dengan jumlah media reklame sebanyak 1.303 buah reklame LED dan Neon Box, serta pada delapan bangunan CTVT PT MRT Jakarta, dengan jumlah media reklame sebanyak 11 buah reklame LED, belum membayar sewa.
Padahal, telah terpasang reklame sejak kwartal IV 2020. Perhitungan Unit Pengelola Manajemen Aset (UPMA) atau Jakarta Asset Management Center (JAMC), estimasi nilai sewa titik reklame atas media reklame yang telah terpasang tersebut senilai Rp 132.515.549.500.
PT MRTJ menyatakan kesediaannya, untuk membayar biaya kontribusi atau sewa titik reklame pada pilar MRT Jakarta Fase 1, terhitung mulai tahun 2021.
Badan Pengelola Asset Daerah (BPAD), selaku Anggota pada Bidang Pengawasan Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame, berkirim Surat Kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Prov. DKI Jakarta melalui Nomor : 548/-1.752.11 tanggal 8 Maret 2022, perihal Penertiban Reklame tanpa izin dan tanpa pemanfaatan sewa titik reklame.
Atas dugaan menguapnya sewa titik reklame dan pajak reklame tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesian Corruption Observer (LSM InaCO) Order Gultom, mendesak Aparatur Penegak Hukum (APH) proaktif.
"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, kami mohon proaktif menindaklanjuti laporan masyarakat. Jangan dipetieskan. Potensi penguapan pajak dan sewa titik reklame sangat besar," ujar Order Gultom.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Mendesak LK Tahun 2023: Rugi Usaha Jakpro, Resiko Bisnis, Kesalahan Kebijakan Kepala Daerah atau Korupsi? Sugiyanto Emik (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/sugiyanto-emik.webp)
Mendesak LK Tahun 2023: Rugi Usaha Jakpro, Resiko Bisnis, Kesalahan Kebijakan Kepala Daerah atau Korupsi?
28 Juni 2024 15:47 WIB
![Pakar Hukum: Kasatpol PP DKI Arifin Jangan hanya Korbankan Kasatpol PP Jaksel Buntut Reklame Videotron Bodong! Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/2021/02/Arifin-Kasatpol-PP-DKI-Jakarta.jpg)
Pakar Hukum: Kasatpol PP DKI Arifin Jangan hanya Korbankan Kasatpol PP Jaksel Buntut Reklame Videotron Bodong!
26 Juni 2024 11:34 WIB
![Rugikan Negara Rp 400 M, Pengadaan Lahan BUMD Sarana Jaya di Rorotan Diduga Mark Up Gedung KPK [Foto: MI/Aswan]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-5.webp)
Rugikan Negara Rp 400 M, Pengadaan Lahan BUMD Sarana Jaya di Rorotan Diduga Mark Up
26 Juni 2024 10:22 WIB
![Dwi Rio Sebut Revitalisasi Rusun Marunda Terkendala Status Aset yang Tak Jelas Dwi Rio Sambodo (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-komisi-a-dprd-dki-jakarta-dwi-rio-sambodo.webp)
Dwi Rio Sebut Revitalisasi Rusun Marunda Terkendala Status Aset yang Tak Jelas
24 Juni 2024 14:39 WIB
![Pemprov Didesak Investigasi Gedung BPK RI Perwakilan DKI Jakarta Diduga Tak Kantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DKI Jakarta (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bpk-dki-jakarta.webp)
Pemprov Didesak Investigasi Gedung BPK RI Perwakilan DKI Jakarta Diduga Tak Kantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
14 Juni 2024 14:00 WIB