Polisi Periksa Kejiwaan Pembacok Ibu Kandung di Cengkareng

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 2 Mei 2024 21:44 WIB
Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang [Foto: ANTARA]
Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang [Foto: ANTARA]

Jakarta, MI - Rumah Sakit (RS) Polri Keramat Jati, Jakarta Timur, mengobservasi kejiwaan pria berinisial A (42) yang melukai ibu kandungnya, berinisial L (61) di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (9/4/2024).

Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan, observasi kejiwaan pelaku sudah mulai dilakukan minggu lalu.

"Pemeriksaan kejiwaan sudah mulai minggu lalu. Sekarang masih observasi di sana," kata Hasoloan di Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Sementara itu, kondisi kesehatan korban, kata Hasoloan, sudah membaik. Ibu pelaku juga sudah keluar dari RSUD Cengkareng, sejak minggu lalu.

"Sudah membaik," ujarnya.

Hingga kini, polisi masih menunggu hasil observasi dari Rumah Sakit Polri.

Sebelumnya, Pria berinisial A (42) yang melukai ibu kandungnya yang berinisial L (61) di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa (9/4/2024) lalu terancam hukuman lima tahun penjara.

Adapun pria tersebut, ditetapkan sebagai tersangka usai terpenuhinya alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan  terhadap pelaku karena sudah terpenuhinya alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP, sudah dilakukan sebelum kemarin," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang di Jakarta pada Rabu (17/4/2024).

Hasoloan menyebut, pihaknya mengenakan pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terhadap pelaku dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
 
"Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Ancaman hukuman lima tahun penjara," tandasnya.

Hingga kini, pria yang melukai ibu kandungnya di bagian tangan, kepala, dan punggung menggunakan pisau daging tersebut telah ditahan di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat.