KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 3 Mei 2024 18:08 WIB
Ilustrasi kota suara Pilkada 2024 (Foto: Istimewa)
Ilustrasi kota suara Pilkada 2024 (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mulai membuka pendaftaran untuk menjadi petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada DKI Jakarta 2024. Pendaftaran  dilakukan selama sepekan, mulai 2 Mei hingga 8 Mei 2024 di kantor KPU DKI. 

"Pendaftaran untuk PPS Pilkada DKI Jakarta dilakukan selama tujuh hari mulai tanggal 2 Mei hingga 8 Mei 2024 di kantor KPU Kabupaten atau Kota," kata Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari, Jumat (3/5/2024). 

Adapun syarat untuk menjadi anggota PPS adalah warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, dan berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.  "Surat kesehatan dari rumah sakit, surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian dan surat keterangan tidak pernah dipidana," lanjutnya.

Selain itu, tambahnya, calon anggota PPS harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Selain itu, bukan bagian dari partai politik. "Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik," ujar Astri.

Hal itu harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. Anggota PPS juga dinyatakan bebas dari penyalahgunaan narkotika. 

"Bagi warga DKI Jakarta yang memenuhi syarat dapat mendaftar sebagai anggota PPS melalui sistem online berbasis aplikasi website yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA)," kata Astri. 

KPU Provinsi DKI Jakarta membutuhkan sebanyak 801 orang petugas PPS yang tersebar di 267 kelurahan se-DKI Jakarta. Pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis tanggal 15-18 Mei 2024 menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan hasilnya diumumkan pada 19-20 Mei 2024. 

Kemudian, seleksi wawancara terhadap calon anggota PPS dilaksanakan pada 21-23 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 24-25 Mei 2024. 

Sementara itu, KPU Provinsi DKI Jakarta juga telah membuka pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada 27 November 2024. 

Pendaftaran calon anggota PPK dilaksanakan pada 23-27 April 2024 dan penerimaan pendaftaran anggota PPK pada 23-29 April 2024. Calon anggota PPK hasil seleksi akan ditetapkan pada 25 Mei 2024 dan dilantik pada 26 Mei 2024. (Ssr)

Topik:

KPU DKI Pilkada