Polisi Ringkus Lima Remaja Hendak Tawuran di Senen-Jakpus

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 19 Mei 2024 20:18 WIB
Ilustrasi-Tawuran. (Foto: Antara)
Ilustrasi-Tawuran. (Foto: Antara)

Jakarta, MI - Tim Patroli Perintis Presisi (TP3) Polres Metro Jakarta Pusat menangkap lima remaja yang hendak melakukan aksi tawuran di Jalan Pasar Senen, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Minggu (19/5/2024) dini hari.

"Iya benar, TP3 telah menangkap beberapa orang yang hendak tawuran di Senen," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu.

Lima orang remaja yang ditangkap itu, yakni berinisial RSAS (14), FS (16), RM (21), FA (19), IS (25).

Menurut dia, penangkapan terhadap terduga pelaku tawuran itu terjadi saat petugas TP3 tengah melakukan patroli rutin kewilayahan.

"Saat melintas di Senen, petugas melihat segerombolan anak-anak yang diduga hendak melakukan tawuran dan pada saat dibubarkan berhasil diamankan beberapa orang yang sedang membawa senjata tajam," ujar Susatyo.

Polres Metro Jakpus akan terus melakukan patroli untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain menangkap terduga pelaku tawuran, polisi juga menyita sejumlah senjata tajam, yakni tiga bilah celurit panjang bergagang kayu, satu bilah cocor bebek.

Polisi juga menyita dua unit sepeda motor para pelaku.

Para pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Senen untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.

Oleh karena itu, Susatyo mengimbau kepada orang tua agar lebih intens mengawasi aktivitas anak-anaknya saat berada di luar rumah, sehingga agar tidak melanggar hukum dan korban aksi kejahatan.

"Sayangi nyawa anak-anak kita. Bila meregang nyawa saat tawuran akan sia-sia," Tuturnya. (AM)