Ketum PITI Ipong Hembing Putra Mengahadap Ali Mochtar Ngabalin, Minta Arahan soal Kasus Pdt Gilbert

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Mei 2024 00:55 WIB
Ketum PITI, Dr. Ipong Hembing Putra (kiri) dan Pembina PITI, Ali Mochtar Ngabalin (tengah) (Foto: Dok MI)
Ketum PITI, Dr. Ipong Hembing Putra (kiri) dan Pembina PITI, Ali Mochtar Ngabalin (tengah) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Ketua Umum (Ketum) Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Dr. Ipong Hembing Putra menghadap Pembina PITI, Ali Mochtar Ngabalin, yang juga sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Perhimpunan Masyarakat Moderasi Beragama Indonesia (PB PMBI), Rabu (22/5/2024).

Ipong Hembing menyatakan bahwa pihaknya memang sengaja menghadap Ali Mochtar Ngabalin untuk meminta arahan dan petunjuk terkait langkahnya melaporkan Pendeta (Pdt) Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penistaan agama.

Menurut Ipong Hembing, pelaporan itu dilakukan agar ke depannya tidak terulang kembali hal serupa dan umat beragama bisa saling menghormati serta tidak saling merendahkan satu sama lainnya.

“Semoga kita, umat beragama, bisa saling terus bertoleransi, hidup damai berdampingan, saling menghormati dan tidak saling menghujat,” kata Ipong Hembing.

Sementara itu, Ali Mochtar Ngabalin, mengingatkan kepada para pemuka agama agar mampu menjaga omongannya atau lisannya. “Semua pemuka agama setiap ngomong harus dijaga lisannya, jangan buat kecewa,” jelas Ali.

Menurut Ali, apa yang menimpa Pendeta Gilbert harus dijadikan contoh dan pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang lagi. “Tentu juga harus bisa memberikan pembelajaran. Penistaan terhadap agama tidak boleh terjadi," tegas Ali.

Selain karena norma sosial, kata Ali, ada aturan hukum yang mengatur terkait penistaan agama tersebut. “Dalam urusan agama itu ada undang-undang yang tidak boleh terjadi penistaan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1996, tidak hanya Islam, tapi juga mungkin ada Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, Konghucu dan lain-lainnya,” ungkapnya.

Untuk itu, Ali sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh para pengurus PITI yang memilih melaporkan dugaan penistaan agama ke aparat penegak hukum.

Sebagai Umat Islam, Ali mengaku sudah memaafkan. Namun, menurut Ali, karena sudah ada proses hukum yang berjalan, maka itu juga harus tetap dihormati.

“Jadi memaafkan, cuma ini sekarang ada proses hukum, sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. PITI ini, mereka mualaf-mualaf luar biasa ini, ketum PITI Ipong Hembing Putra keberatan, dia tersinggung, dia laporkan secara proses hukum, saya bisa terima itu,” tandasnya.