Usai Diberitakan, Gudang Supplier Tabung Gas Kosong di Duren Sawit Langsung Dikosongkan, Karyawan Kabur!

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 30 Mei 2024 12:19 WIB
Aktivitas karyawan gudang tabung gas kosong sebelum dikosongkan (Foto: Dok MI/Aswan)
Aktivitas karyawan gudang tabung gas kosong sebelum dikosongkan (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Usai diberitakan, gudang supplier tabung gas kosong elpiji 3 Kg (subsidi) dan 5,5 Kg (non subsidi) yang berada di Kelurahan Kelender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim) diduga tidak memiliki izin langsung dikosongkan. Sementara karyawannya kabur.

"Tabung gasnya langsung kosong semua. Saya lewat tadi. Mereka (kawayawan cs) kabur," kata sumber Monitorindonesia.com, Kamis (30/5/2024).

"Baru seminggu lebih beroperasi," kata sumber lainnya.

Sementara itu, AKG yang diduga sebagai bos supplier gudang tabung gas elpiji kosong 3 Kg dan 5,5 Kg mengklaim bahwa bahwa dirinya sebagai pemilik usaha gudang tersebut.

"Tapi saya bukan pemiliknya, dirinya mengklaim bahwa pemiliknya (bos) yang memberikan nomor dirinya (AKG) tadi. Bahwa bos pemilik sebenarnya yang memberikan nomor tadi di lokasi gudang," kata AKG melalui telepon seluler.

Padahal ketika dikonfirmasi, Rabu (29/5/2024) dirinya mengungkapkan, bahwa barang tersebut (tabung gas) didapatkan dari pabrik di wilayah Citeureup (PT IPP) dan ketika disinggung masalah dokumen-dokumen perizinan, dirinya (AKG) berdalih itu hanya toko jadi tidak perlu izin.

"Itu toko jadi tidak perlu izin, apalagi itu tabung gas kosong," tutur AKG ketika dikonfirmasi petang kemarin.

Hal ini dikuatkan oleh keterangan anak buah dari gudang suplier tersebut saat ditemui awak media, dirinya langsung memberikan nomor AKG (diduga bos) 0813*****898. "Nomor tersebut atas nama TJ AKG, untuk izin usahanya kita kurang tahu, kita mah karyawan, dia (bos) main taruh-taruh barang aja, kita khusus tugasnya kirim-kirim barang, terkadang dia kirim pdf, " beber Anak buah di lokasi gudang.

Untuk masalah perizinan, tanya saja langsung sama dia, kita berlima hanya sebagai pekerja," pungkasnya. 

Polisi diminta usut
Pegiat perlindungan konsumen, Pantas Siregar meminta kepolisian agar mengusut aktivitas gudang yang disinyalir belum secara utuh mengantongi izin resmi dari Disperindag Jakarta Timur dan PT Pertamina Persero sebagai suplier resmi /agen atau pangkalan dari SPBE Pertamina itu.

"Bagi Penjual gas LPG tak berizin melanggar ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan c jo. Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, " ujar Pantas kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Kamis (30/5/2024).

Ia menjelaskan, pasal yang berbunyi sebagai berikut, Pasal 8 ayat (1) huruf a dan c UU Perlindungan Konsumen

(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:

a. Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.

Dirinya juga menambahkan, dalam Pasal 62 ayat (1)UU Perlindungan Konsumen, bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

"Jelas ini ada unsur pidananya, kami berharap Kepolisian segera menindak 'Pelaku usaha yang nakal yang dapat merugikan Konsumen', demikian, salam konsumen cerdas," tandasnya.