Polda Metro Jaya: Kasus Penjualan Video Porno Berlangsung Sejak 2023

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 30 Mei 2024 18:41 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (Foto: Antara)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (Foto: Antara)

Jakarta, MI - Polda Metro Jaya menyebut kasus penjualan video porno dengan pemeran anak yang  dilakukan tersangka DY (25) telah dilakukan sejak 2023.
 
"Sejak Mei 2023, dan sudah ada sekitar 350 orang pembeli konten video tersebut, " ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (30/5/2024).
 
Ade Safri juga menambahkan tersangka mendapatkan video asusila tersebut melalui media sosial. “Video asusila didapat dari Twitter (X), ada yang Indonesia namun kebanyakan luar negeri. Kemudian video yang tersisa di ponsel tersangka ada 10 video karena sudah dihapus (memori ponsel tersangka terbatas),” ungkapnya.
 
Ade Safri juga menyebut tersangka telah mendapat keuntungan sebanyak Rp50 juta sejak Mei 2023. “Motif pelaku melancarkan aksi tersebut lantaran kebutuhan ekonomi,” tuturnya. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan video porno melalui aplikasi Telegram dan X dengan satu tersangka berinisial DY (25).
 
"Tim Penyidik Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan ungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu orang tersangka penyebar video bermuatan pornografi/asusila," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis.
 
Kasus tersebut berawal pada Senin (27/5) saat pihaknya melakukan patroli siber di aplikasi X (dulu bernama Twitter) dan menemukan akun @balapca yang ternyata menjual konten video porno anak-anak.
 
"Saat ditelusuri, akun tersebut terhubung dengan grup Telegram bernama REAL ADMIN GROUP yang dikelola oleh DY yang di dalamnya dijual berbagai video porno anak dengan harga Rp150.000-Rp200.000," katanya.
 
Ade Safri menjelaskan untuk membeli video tersebut calon pembeli atau pelanggannya diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang sebesar Rp150 ribu ke akun e-wallet dan Rp200 ribu ke nomor rekening atas nama tersangka.
 
Setelah dilakukan analisis dan penyelidikan, pada Rabu (29/5) tim penyidik Subdirektorat ​​​​​​Cyber (Subdit Cyber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mendatangi alamat tersangka di Jalan Kaliabang Rorotan, Pusaka Rakyat, Tarumajaya, Bekasi. (AM)