Berlaku Mulai 1 Juni 2024, Beli LPG 3 Kg Bawa KTP Guna Penuhi Target Subsidi Tepat Sasaran
Jakarta, MI - Berlaku mulai tanggal 1 Juni 2024, setiap pembelian LPG tiga kilogram (kg) wajib menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).
Hal itu dimaksudkan supaya penjualan LPG tiga kilogram subsidi tetap sasaran. Jadi syarat dan aturan membeli LPG subsidi ukuran tiga kg itu bertujuan agar memastikan penyaluran subsidi energi tepat sasaran kepada penerima manfaat langsung.
Seperti diketahui, selama ini penyaluran LPG tiga kg bocor atau bisa digunakan kalangan mampu.
Maka aturan wajib tunjukkan KTP bagi pembeli LPG ukuran tiga kilogram itu diperjelas Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, di Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Dia menambahkan, pembelian LPG tiga kg di pangkalan/agen dengan membawa KTP untuk kebutuhan pencatatan.
“Ini bukan untuk mempersulit tapi menjaga hak-hak masyarakat yang membutuhkan. Sehingga kita bisa meminimalisir apabila ada indikasi barangkali karena disparitas harga yang subsidi dengan non-subsidi cukup jauh. Jika ada indikasi pihak-pihak yang ingin mengambil kesempatan, kami bisa tahu bagaimana memproteksinya,” ungkap Mars Ega.
Menurut dia, pihaknya belum ada rencana pembatasan untuk pembelian LPG tiga kg. (Sar)
Topik:
LPG Gas LPG PertaminaBerita Sebelumnya
Biadab! Ayah di Jaktim Tega Perkosa 2 Anak Tirinya Sejak 2017
Berita Selanjutnya
Dua Pelaku Pemerasan Toko di Palmerah Terancam 9 Tahun Penjara
Berita Terkait
Pertamina Pastikan Tindakan Tegas bagi Pelaku Perusak Mutu BBM di Jatim
1 November 2025 10:29 WIB
HUT ke-80 ESDM, Pertamina Siap Kolaborasi Wujudkan Target Ketahanan Energi Nasional
26 Oktober 2025 11:17 WIB