Berlaku Mulai 1 Juni 2024, Beli LPG 3 Kg Bawa KTP Guna Penuhi Target Subsidi Tepat Sasaran

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 4 Juni 2024 16:38 WIB
Gas LPG 3 Kg (Foto: Istimewa)
Gas LPG 3 Kg (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Berlaku mulai tanggal 1 Juni 2024, setiap pembelian LPG tiga kilogram (kg) wajib menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). 

Hal itu dimaksudkan supaya penjualan LPG tiga kilogram subsidi tetap sasaran. Jadi syarat dan aturan membeli LPG subsidi ukuran tiga kg itu bertujuan agar memastikan penyaluran subsidi energi tepat sasaran kepada penerima manfaat langsung.

Seperti diketahui, selama ini penyaluran LPG tiga kg bocor atau bisa digunakan kalangan mampu.

Maka aturan wajib tunjukkan KTP bagi pembeli LPG ukuran tiga kilogram itu diperjelas Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, di Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Dia menambahkan, pembelian LPG tiga kg di pangkalan/agen dengan membawa KTP untuk kebutuhan pencatatan.

“Ini bukan untuk mempersulit tapi menjaga hak-hak masyarakat yang membutuhkan. Sehingga kita bisa meminimalisir apabila ada indikasi barangkali karena disparitas harga yang subsidi dengan non-subsidi cukup jauh. Jika ada indikasi pihak-pihak yang ingin mengambil kesempatan, kami bisa tahu bagaimana memproteksinya,” ungkap Mars Ega.

Menurut dia, pihaknya belum ada rencana pembatasan untuk pembelian LPG tiga kg. (Sar)

Topik:

LPG Gas LPG Pertamina