Kekasih Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Kemang Ditangkap Polisi

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 7 Juni 2024 18:06 WIB
Kepolisian menangkap satu pelaku pengeroyokan berinisial ND (19), terhadap pelajar hingga tewas di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024). [Foto: Polsek Mampang]
Kepolisian menangkap satu pelaku pengeroyokan berinisial ND (19), terhadap pelajar hingga tewas di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024). [Foto: Polsek Mampang]

Jakarta, MI - Polisi menangkap kekasih pelaku berinisial R yang terlibat dalam kasus pengeroyokan pelajar hingga menewaskan korban berinisial FY (20) di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Peran R memberikan kesempatan tersangka lainnya melakukan pengeroyokan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia," kata Kapolsek Mampang, Kompol David Y Kanitero kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/6/2024).
 
Dijelaskan David, R merupakan kekasih pelaku berinisial ND (19) dan mantan kekasih korban FY, sehingga motif pengeroyokan lantaran masalah asmara.

Saat masih menjalin hubungan, R kata David, sering dipukuli oleh korban sehingga menyulut emosi pelaku ND. Kemudian, dia segera membuat janji untuk bertemu dengan korban FY.

Pelaku ND tak sendiri, dia mengajak temannya berinisial M untuk melakukan pengeroyokan kepada korban, saat bertemu hingga membuat korban meninggal dunia.

Polisi yang mendapat laporan dari dari ojek daring, langsung melakukan pengejaran terhadap ND, M, R, dan satu orang lainnya.
 
Kini, polisi juga berhasil menangkap kedua pelaku yakni ND dan R. Sedangkan FY telah dimakamkan di TPU Kampung Kandang. Namun, Polisi tak merinci kapan dan dimana keduanya ditangkap.
 
Dari hasil pemeriksaan sementara dari dokter forensik, dinyatakan jantung korban tampak bintik pendarahan, pankreas korban tampak robek dan lambung korban berisi darah.

Diduga penyebab kematian adalah, lantaran adanya kekerasan dengan benda tumpul di area dada dan perut, sehingga berdampak pada rusaknya organ vital bagian dalam.

Pengeroyokan itu sendiri terjadi pada Kamis (6/6/2024) di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya ND terjerat Pasal 340 Sub 338 Sub 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau terancam penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Sedangkan anak R karena di bawah umur terjerat Pasal 340 Sub 338 Sub 170 ayat 2 ke-3 Jo 56 ayat 2 KUHP atau sepertiga dari hukuman maksimal.