KPU Nyatakan Dharma Pongrekun-Kun Tak Penuhi Syarat Maju Pilkada DKI
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran dan Pengajuan Bakal Calon DPD dan DPRD Gedung KPU DKI Jakarta [Foto: Doc. MI]](https://monitorindonesia.com/2023/05/KPU-DKI-Jakarta.jpg)
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta dari jalur perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tak memenuhi syarat administrasi perbaikan dokumen pendukung pencalonan dalam pilkada.
“Dari 1.229.777 data yang diunggah ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan), sebanyak 447.469 dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 782.308 tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya di Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Hal ini dia juga sampaikan, dalam Rapat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024, yang turut dihadiri Ketua dan Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Bawaslu DKI Jakarta dan pasangan calon perseorangan di Jakarta, Selasa (18/6).
Dody menyebutkan, adapun jumlah dukungan memenuhi syarat (MS) ini masih kurang dari dukungan minimal, yakni sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan sehingga status verifikasi administrasi, bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
KPU Provinsi DKI Jakarta, telah merampungkan verifikasi administrasi perbaikan ke satu sejak 9 Juni sampai 18 Juni 2024 melalui Silon.
Tahapan verifikasi administrasi perbaikan adalah, tahapan melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan baik surat pernyataan dukungan, KTP elektronik, kesesuaian data yang di input di Silon maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP elektronik memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, perangkat desa maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin.
Apabila terdapat keberatan dari pasangan calon perseorangan terhadap hasil verifikasi perbaikan tersebut, KPU Provinsi DKI Jakarta mempersilahkan untuk menyampaikan keberatan melalui Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Demokrat Perlu Waktu Umumkan Nama untuk Diusung Maju di Pilkada DKI, Jabar, dan Jateng Agus Harimurti Yudhono (AHY) (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/54ab6e93-2692-4810-ac50-5814fb1eadaf.jpg)
Demokrat Perlu Waktu Umumkan Nama untuk Diusung Maju di Pilkada DKI, Jabar, dan Jateng
12 Juni 2024 08:26 WIB
![Gerindra Usung Ridwan Kamil Tarung Pilkada DKI! Budisatrio-Kaesang Bagian dari Politik "Test Water" Ridwan Kamil (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/politikus-partai-golkar-ridwan-kamil-foto-ist.webp)
Gerindra Usung Ridwan Kamil Tarung Pilkada DKI! Budisatrio-Kaesang Bagian dari Politik "Test Water"
4 Juni 2024 14:47 WIB
![Dukcapil DKI Sebut 85.073 Pemilih Pemula di Pilkada 2024, 420 Orang Diantaranya Berusia 17 Tahun saat Hari Pencoblosan Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/budi-awaluddin-harus-menonaktifkan-total-40000-nik-ktp-dki-sudah-meninggal.webp)
Dukcapil DKI Sebut 85.073 Pemilih Pemula di Pilkada 2024, 420 Orang Diantaranya Berusia 17 Tahun saat Hari Pencoblosan
16 Mei 2024 17:09 WIB