Operasi Patuh Jaya, 9 Kamera ETLE Siap Tilang Otomatis Pengendara di Jakut Mulai Besok


Jakarta - Ada sebanyak sembilan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) yang terpasang di wilayah Jakarta Utara dan berfungsi untuk merekam semua bentuk pelanggaran lalu lintas pengendara.
“Di wilayah Jakarta Utara sudah terpasang sembilan ETLE statis,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto kepada awak media di Pos Lalu Lintas Permai, Koja, Jakarta Utara, Senin (15/7/2024).
Sembilan kamera ETLE tersebut tersebar di beberapa lokasi Jakarta Utara sebagai berikut:
1. Jalan Enggano Yos Sudarso traffic light (TL) Enggano.
2. Jalan Yos Sudarso Pelabuhan TL Enggano.
3. Jalan Enggano arah Yos Sudarso (depan ATM BCA).
4. Jalan Cempaka Putih arah Cawang.
5. Jalan Yos Sudarso Tanjung Priok, tepatnya sebrang Halte Plumpang.
6. Jalan Yos Sudarso arah Tanjung Priok persis di depan kantor Astra Honda Motor (AHM).
7. Jalan Mangga Dua Ancol TL Ancol.
8. Jalan Mangga Dua Raya arah Gunung Sahari
9. Jalan Mangga Dua arah Stasiun Kota.
Kesembilan kemera ETLE dipastikan Kasatlantas berfungsi dengan baik untuk merekam segala pelanggaran yang dilakukan para pengendara ketika berada di jalan raya.
“Itu berfungsi dengan baik semuanya (kamera ETLE),” tegas Edy.
Di mana sembilan kamera ETLE statis di Jakarta Utara ini langsung dikendalikan di Polda Metro Jaya. Selain ETLE statis, tersedia juga satu ETLE mobile di Jakarta Utara yang berfungsi untuk merekam pelanggaran yang dilakukan para pengendara.
“Sedangkan untuk satu ETLE mobile dikendalikan di back office di Satlantas Polres Metro Jakarta Utara,” papar Edy.
Sebagai informasi, Operasi Patuh Jaya dilaksanakan serempak di seluruh Indonesia sejak Senin (15/7/2024) hingga Minggu (28/7/2024).
Di Jakarta Utara sendiri ada empat lokasi yang menjadi target Operasi Patuh Jaya akan dilaksanakan.
Di antaranya, Jalan Raya Cilincing, Jalan RE Martadinata, Jalan Raya Pakin, dan Jalan Yos Sudarso. Operasi ini dilaksanakan secara gabungan baik Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, hingga Satpol PP.
Dalam Operasi Patuh Jaya 2024 dilaksanakan para petugas membagikan brosur berupa imbauan terkait apa saja pelanggaran yang harus dihindari pengendara.
Selain itu, petugas juga membentangkan spanduk berwarna biru berisikan pelanggaran-pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh Jaya kali ini setiap lampu merah di depan Pos Lalu Lintas Permai, Koja, Jakarta Utara, menyala.
Sehingga pengendara yang sedang menunggu giliran traffic light bisa memahami terkait pelanggaran yang harus dihindari.
Berikut ini 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan diberikan sanksi oleh petugas gabungan: Melawan arus, Berkendara di bawah pengaruh alkohol, Menggunakan ponsel saat mengemudi, Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), Tidak menggunakan sabuk keselamatan (roda empat), Melebihi batas kecepatan, Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, Berboncengan motor lebih dari satu, Roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan, Roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK, Melanggar marka jalan, Memasang rotator dan sirene bukan sesuai peruntukan, Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu, dan Parkir liar. [CAR]
Topik:
tilang etle operasi-patuh-jaya jakartaBerita Sebelumnya
Polisi Amankan 42 Pengedar dan Pengguna Narkoba saat Operasi
Berita Selanjutnya
Pelaku Pembacokan Polisi di Jaktim Terancam 12 Tahun Penjara
Berita Terkait

BRIN Temukan Mikroplastik di Air Hujan Jakarta, Ini Respons Pemprov DKI
18 Oktober 2025 18:01 WIB

Gubernur Pramono Tak Izinkan Atlet Israel ke Jakarta: Tidak Ada Manfaatnya
8 Oktober 2025 18:30 WIB

Spesial HUT ke-80 TNI, Tarif Transjakarta hingga MRT Hanya Rp80 Besok
4 Oktober 2025 08:35 WIB