NIK Dicatut Dukung Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Pilkada Jakarta, Dwi Rio Geram: Hukumannya Paling Lama 6 Tahun Penjara!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Dwi Rio Sambodo (Foto: Dok MI/Aswan)
Dwi Rio Sambodo (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-P Dwi Rio Sambodo mengaku Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya dicatut untuk mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta jalur perseorangan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, pada Pilkada Jakarta 2024. 

Saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Sabtu (17/8/2024) dini hari, Dwi Rio menyebut beberapa stafnya juga juga mengalami kejadian pencatutan ini, padahal tidak pernah merasa mendukung pasangan calon (paslon) independen mana pun.

"Saat ini kami juga sedang melakukan crosscheck di lapangan termasuk memberikan tutorial kepada warga masyarakat untuk secara bersama-sama melakukan pengecekan KTP-nya dan membuat kanal pengaduan untuk temuan pencatutan KTP warga masyarakat," bebernya.

Dwi Rio Geram

Dwi Rio yang geram menilai, tindakan tersebut tidak sesuai dengan prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

"Ini sudah tidak sesuai dengan prinsip pemilu Luber dan Jurdil," geram politisi PDIP ini.

Adapun laporan pengaduan yang diterima akan dikumpulkan dan dijadikan bahan pertanyaan kepada Penjabat (Pj) Gubernur serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta. 

"Tindakan ini bisa merusak tatanan demokrasi yang selama ini telah dibangun dengan susah payah," tegasnya.

Pun, Rio mengingatkan bahwa penggunaan data pribadi tanpa sepengetahuan pemiliknya adalah pelanggaran hukum. Ia merujuk pada Undang-Undang Pilkada Pasal 185 A (1) bahwa setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp 72 juta.

"Yang hukumannya paling lama 6 tahun penjara, dendanya paling banyak Rp 27 juta," tandasnya. (an)