Ancam Sebar Video Syur dengan Ibu Kos, Pria di Jagakarsa Ditangkap

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 5 September 2024 11:21 WIB
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (Foto: Repro)
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Polda Metro Jaya menangkap pria asal Jagakarsa, Jakarta Selatan berinisial AGP (37), seusai nekat menyebarkan video syurnya dengan ibu kosnya.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kasus tersebut bermula saat CW, yang merupakan anak ibu kos tersebut menerima pesan ancaman dari AGP.

"Pelapor menerima kiriman konten foto dan video dari nomor WhatsApp 08571015xxxx yang isinya berupa foto dan video yang bermuatan asusila," kata Ade Safri, Kamis (5/9/2024).

Dalam percakapan via WhatsApp tersebut, AGP meminta ditransfer Rp 1 juta. Apabila tak dituruti, dia bakal menyebarkan video syur tersebut.

"Merasa terancam, pelapor kemudian mengirimkan uang sebesar Rp 200.000," ujarnya.

AGP tak terima hingga CW kembali mentransfer Rp 200.000. Namun, alih-alih berhenti mengancam, AGP kemudian terus meminta uang. Bahkan, AGP mengancam CW untuk berhubungan intim, apabila tak mau mentransfer. 

"Jika tidak punya uang, bisa diganti dengan bersetubuh dengan terlapor/tersangka," jelasnya.

CW akhirnya melapor ke pihak kepolisian. AGP kemudian ditangkap, dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Saat ini untuk tersangka AGP telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

Topik:

Video Syur dengan Ibu Kos Pria di Jagakarsa Ditangkap Jagakarsa Ancaman