KPU Jakarta Minta Masyarakat Sampaikan Tanggapan Atas Paslon Gubernur dan Wagub  Jakarta 2024 Secara Online

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 16 September 2024 14:06 WIB
Ilustrasi KPU Jakarta siap menerima aspirasi masyarakat sampaikan tanggapan atas Paslon Gubernur dan Wagub Jakarta 2024 cecara Online atau langsung. (Foto: Ist)
Ilustrasi KPU Jakarta siap menerima aspirasi masyarakat sampaikan tanggapan atas Paslon Gubernur dan Wagub Jakarta 2024 cecara Online atau langsung. (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Pemilihan Pilkada 2024 serentak dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Tapi sebelum pemilihan, masyarakat diberi kesempatan guna menyampaikan tanggapan atas  pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024. Tanggapan itu bisa disampaikan secara online melalui situs resmi KPU atau secara offline dengan datang langsung ke Kantor KPU Provinsi Jakarta.

KPU Provinsi Jakarta menginformasikan masalah tata cara pemberian masa tanggapan masyarakat untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024. Periode tanggapan masyarakat ini berlangsung pada 15-18 September 2024.

Untuk itulah, dikutip dari laman Instagram KPU DKI, berikut tata cara memberikan masukan dan tanggapan masyarakat untuk paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024.

1. Cara penyampaian secara online:
Buka situs infopemilu.kpu.go.id
Lalu, pilih fitur 'tanggapan'
pilih kategori "Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah"
Lalu, pilih kategori laporan "Tanggapan terhadap Paslon Pemilihan Kepala Daerah"
Kemudian, klik "Publikasi Pasangan Calon"
Pada form 'Jenis Pemilihan', pilih salah satu (Gubernur/Bupati/Walikota), kemudian pilih 'Nama Wilayah' pemilihan

Menyusul klik 'Filter', maka akan muncul 'Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah';
Memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan. Mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat.

  • Selanjutnya, isi jenis masukan dan tanggapan berupa:
    - Dukungan atas calon dan/atau pasangan calon
    - Masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
    Menuliskan uraian
    Berikutnya, unggah dokumen berupa e-KTP dan dokumen bukti penunjang yang relevan
    Tekan tombol 'Submit'.

2. Cara Penyampaian Secara Offline
Datang ke Kantor KPU Jakarta di Jl. Salemba Raya No.15, Jakarta Pusat
Isi daftar hadir
Isi formulir model Tanggapan masyarakat KWK.
Menyerahkan formulir model Tanggapan Masyarakat KWK kepada KPU dengan menyerahkan fotokopi e-KTP dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.

Daftar Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Tahun 2024
Berikut ini adalah daftar pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Tahun 2024 beserta visi dan misinya.

Pramono Anung Wibowo - Rano Karno, Ridwan Kamil - Suswono, Dharma Pongrekun - Kun Wardana Abyoto. Lihatlah apa visi dan misi ketiga paslon supaya dilihat lembaran tersebut. (Sar)

Topik:

KPU Jakarta Paslon Gubernur Wagub  Jakarta 2024